RakyatPos.id – Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara terkait Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengunduran diri itu disebut tidak perlu menggunakan keputusan presiden (keppres).
Soal Perpres pengunduran diri saudara Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, kalau mengundurkan diri tentu tidak menggunakan Perpres, kata Prasetyo, Senin (13/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menegaskan, pengunduran diri Febrie dari Jampidsus bersifat pribadi.
Pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dari jabatan yang dipegangnya. Jadi tidak menggunakan keputusan presiden, ujarnya.
Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan, Perpres tersebut akan berlaku dalam rangka pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Ia juga menegaskan, penunjukan Jampidsus baru berdasarkan usulan Jaksa Agung.
Mekanismenya, jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung, yang sampai saat ini usulan tersebut belum kami terima, tutupnya.
Febrie diketahui mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Pengunduran diri Febrie berlaku efektif mulai Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, surat pengunduran diri Febrie sudah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Pak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangan videonya, Sabtu (11/7/2026).
Anang mengatakan, keputusan mundur tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang saat ini sedang didalami polisi.
Keputusan ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, sejalan dengan proses hukum yang dijalankan penyidik Polri, lanjut Anang.
Tak lama kemudian, Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Namun Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Bersamaan dengan itu, Korps Tipikor Polri menyerahkan berkas tiga dugaan kasus korupsi besar ke Kejaksaan Agung.
















