Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pangkalpinang Ditangkap, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Humas,- Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang berhasil menangkap tiga pria pelaku tindak pidana pencurian berat (curat) di sebuah rumah kosong di Jalan Manggis, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Pelaku berhasil menggondol berbagai perabot dan peralatan elektronik rumah tangga dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp105.000.000.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, pencurian ini terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah rumah yang diketahui kosong.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga pelaku yang ditangkap diketahui bernama Danu Rio Kirta (44), Doni Fitra Yudi (48), dan Billy Firmansyah (29). Berdasarkan hasil interogasi, Danu yang memantau lokasi mengajak dua rekannya untuk membongkar rumah tersebut.

Pencurian ini dilakukan pada dini hari sekitar pukul 02.15 WIB di tanggal yang sama. Pelaku datang ke lokasi menggunakan mobil Granmax hitam sewaan. Dengan menggunakan linggis, Danu memecahkan gembok pagar dan pintu rumah korban.

Setelah berhasil masuk, ketiga pelaku menggondol sejumlah barang berharga antara lain 2 unit kulkas, 1 unit dispenser, 1 unit TV LED, 1 unit mesin cuci, 1 kompor gas, 2 set meja makan, 1 meja tamu, dan 20 kotak berisi peralatan elektronik rumah tangga.

Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Naga Buser mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku Billy, dan berhasil mengamankannya di sebuah warung bakso di Desa Kampung Opas.

Dari keterangan Billy diketahui ia tidak bertindak sendirian. Tim Buser Naga kemudian bekerja sama dengan Sat Intelkam Polres Pangkalpinang memburu dua pelaku lainnya, Doni dan Danu, yang berhasil ditangkap di kawasan Bukit Baru.

Setelah berhasil mencuri, pelaku menitipkan barang curiannya ke rumah kenalan Doni bernama Jumiati di kawasan Semabung, dengan alasan Danu baru saja bercerai dan ingin menjual seluruh perabotannya.

Jumiati kemudian membantu menjual sebagian barang curiannya kepada tetangganya, dan hasil penjualan senilai Rp 2.300.000 dititipkan ke Billy. Selain itu, Doni dan Billy juga menjual beberapa unit elektronik lainnya senilai Rp3.000.000.

Mirisnya, seluruh uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membeli serta mengonsumsi sabu bersama-sama.

Polisi juga menangkap Jumiati dan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah mobil Granmax warna hitam (digunakan untuk mengangkut barang curian), 1 linggis (alat yang digunakan untuk merusak). Sejumlah besar perabotan dan perlengkapan elektronik, seperti kulkas, mesin cuci, TV LED, dispenser, meja makan, dan puluhan kotak berisi perlengkapan rumah tangga lainnya.

Ketiga pelaku dan Jumiati beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan Kejengkelan.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4
Mensesneg Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo Awal Agustus

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:18 WIB

Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?

Berita Terbaru