Presiden Aljazair mengumumkan pencalonannya untuk masa jabatan kedua Berita

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune hari ini, Kamis, mengumumkan niatnya untuk mencalonkan diri sebagai presiden kedua dalam pemilu yang diperkirakan akan digelar pada 7 September.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tebboune berkata, “Atas permintaan banyak partai, organisasi, dan pemuda, saya mengumumkan pencalonan saya untuk masa jabatan kedua, sesuai dengan izin konstitusi.”

Presiden Aljazair, yang terpilih pada bulan Desember 2019 untuk masa jabatan lima tahun, mengumumkan pada bulan Maret lalu bahwa pemilihan presiden awal akan diadakan pada tanggal 7 September mendatang, yaitu, tiga bulan sebelum tanggal pemilihan tersebut, dan menekankan bahwa keputusan tersebut diambil “untuk Alasannya murni teknis,” saat itu dia menolak mengatakan apakah dia akan mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua.

Ia menambahkan, “Logika dasar dari perubahan ini adalah bahwa bulan Desember bukanlah tanggal pemilu yang sebenarnya. Kita tahu bahwa setelah mendiang Presiden Abdelaziz Bouteflika mengundurkan diri, Ketua Majelis Nasional mengambil alih jabatan presiden dan tanggalnya telah ditetapkan. pemilu, tapi sayangnya hal itu tidak terjadi.”

Tebboune menunjukkan bahwa pemilu ditunda dari April 2019 ke Desember 2019 karena adanya gerakan kerakyatan yang mendorong mantan presiden tersebut untuk mengundurkan diri.

Minggu lalu, lembaga-lembaga lokal dan media melaporkan bahwa Otoritas Pemilu Nasional Independen di Aljazair mengumumkan bahwa 34 kandidat pemilu presiden telah mencabut formulir pengumpulan tanda tangan yang diperlukan untuk mencalonkan diri dalam pemilu mendatang.

Otoritas Pemilihan Umum mengkonfirmasi, dalam sebuah pernyataan, bahwa penarikan formulir akan berlanjut hingga 18 Juli, dengan daftar calon akhir akan diumumkan pada tanggal 27 di bulan yang sama.

Undang-undang mengenai sistem pemilu di Aljazair mewajibkan calon presiden untuk menyerahkan setidaknya 50.000 tanda tangan individu dari pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih. Ini harus dikumpulkan di setidaknya 29 negara bagian, dan jumlah tanda tangan yang diperlukan dari setiap negara bagian tidak kurang dari 1.200 tanda tangan, atau kumpulan 600 tanda tangan individu dari anggota terpilih dari majelis rakyat kota atau parlemen.

RakyatPos.ID Network

Berita Terkait

Pemimpin Oposisi Fiji Mempertanyakan Rekam Jejak Ekonomi Pemerintah Koalisi
KPK menggeledah Rumah Kepala PUPR Bengkulu, Sita Uang Tunai Rp4 Miliar
Aceh Bersiap Masuk Tahap Rehab-Recon, Mahasiswa Akan Dilibatkan Dalam Pertemuan
12 Jenazah Ditemukan Akibat Bencana Maritim di PNG, Pencarian Terus Dilanjutkan
Pekerjaan Yadyn, jaksa yang membawa Febrie Adriansyah ke KPK
Aturan Baru: Calon Penerima Renovasi Rumah Tak Harus Memiliki Sertifikat Tanah
Duel PSSI Kota Banda Aceh Vs Pemkot Sabang 5-5 Hasilkan 10 Gol, Begini Jalannya Pertandingan
Lima kecamatan di Kota Subulussalam diguyur hujan ringan, Rundeng dilanda udara berkabut

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:29 WIB

Pemimpin Oposisi Fiji Mempertanyakan Rekam Jejak Ekonomi Pemerintah Koalisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:17 WIB

KPK menggeledah Rumah Kepala PUPR Bengkulu, Sita Uang Tunai Rp4 Miliar

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:59 WIB

Aceh Bersiap Masuk Tahap Rehab-Recon, Mahasiswa Akan Dilibatkan Dalam Pertemuan

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:22 WIB

12 Jenazah Ditemukan Akibat Bencana Maritim di PNG, Pencarian Terus Dilanjutkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:53 WIB

Pekerjaan Yadyn, jaksa yang membawa Febrie Adriansyah ke KPK

Berita Terbaru

HEADLINE

San Diego FC mengakuisisi Elias Achouri dari FC Copenhagen

Minggu, 26 Jul 2026 - 11:49 WIB