"Ketika Alat Negara Kehilangan Arah, Demokrasi Menjadi Taruhannya"
PENDAPAT (Lentera) – Masyarakat dihebohkan dengan dugaan kasus penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah petinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang lebih mengejutkan lagi, salah satu sasaran penyadapan yang diungkap penyidik adalah Presiden Prabowo Subianto sendiri.
Kasus ini bukan sekadar kasus pelanggaran hukum. Ada persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian: bagaimana mungkin suatu lembaga yang diberi kewenangan dan fasilitas oleh negara justru diduga dimanfaatkan oleh pejabatnya untuk melakukan tindakan di luar lingkup hukum?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika tuduhan ini terbukti, sungguh ironis. Polisi yang seharusnya menjadi pengayom, pengayom, dan pelayan masyarakat justru diduga terlibat penyalahgunaan kekuasaan. Pertanyaan pentingnya adalah kepada siapa penguasa berutang kesetiaannya? Melawan negara dan konstitusi atau demi kepentingan individu dan kelompok tertentu?
Sejarah sepertinya bukan sebuah pelajaran.
Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto menggunakan kekuatan militer melalui doktrin dwi fungsi ABRI untuk menjaga stabilitas sekaligus mempertahankan kekuasaan. Militer tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan, tetapi juga memasuki berbagai sektor politik dan pemerintahan. Akibatnya, ruang bagi oposisi dan kebebasan demokratis semakin terbatas.
Reformasi tahun 1998 seharusnya menjadi titik balik untuk mengakhiri praktik tersebut. Pemisahan TNI dan Polri serta penghapusan dwifungsi ABRI merupakan bagian penting dalam upaya mengembalikan lembaga negara pada fungsi konstitusionalnya.
Namun, saat ini publik kembali dihadapkan pada perdebatan terkait dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kepentingan politik praktis. Istilah Partai Coklat atau Parcok muncul menjelang Pilkada Serentak 2024, menggambarkan dugaan keberpihakan pejabat dalam kontestasi politik.
Sejumlah tokoh politik menyampaikan tudingan terkait pemanggilan kepala desa dan tekanan terhadap kepala daerah. Misalnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna Laoly pada November 2024 mengungkap laporan terkait seorang kepala desa di Sumut yang dipanggil polisi jelang pilkada.
Tentu saja tuduhan tersebut harus diuji secara objektif dan tidak boleh digeneralisasikan kepada seluruh anggota Polri. Namun munculnya keresahan masyarakat tidak bisa dibiarkan begitu saja. Persoalannya bukan sekedar siapa mendukung siapa dalam pemilu, tapi apakah institusi negara masih netral atau mulai menjadi bagian dari permainan kekuasaan.
Polisi mempunyai kewenangan yang luas, mulai dari penegakan hukum hingga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, wewenang tersebut harus dijalankan secara profesional dan penuh integritas. Jika digunakan untuk kepentingan politik kelompok tertentu, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara akan terkikis.
Dampaknya bisa lebih serius. Kepala desa dan kepala daerah berpotensi lebih takut terhadap kewenangan penguasa dibandingkan menjalankan amanah rakyat. Birokrasi juga dapat membangun loyalitas terhadap patron kekuasaan, bukan terhadap negara dan konstitusi.
Bahaya inilah yang harus diwaspadai: negara terancam menjadi milik penguasa, bukan milik seluruh rakyat.
Padahal, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur secara tegas netralitas polisi dalam kehidupan politik. Prinsip ini juga menjadi bagian dari semangat reformasi melalui Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Artinya, pejabat negara harus mengedepankan kepentingan politik.
Menariknya, pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla pada Forum Demokrasi Habibie pada November 2023 patut disimak. JK menilai Megawati Soekarnoputri memberikan contoh demokrasi yang baik dengan tidak menggunakan kekuasaan untuk mempertahankan jabatan pada Pemilu 2004, meski harus menghadapi SBY-JK.
JK bahkan menyebut jika Megawati menggunakan alat negara untuk mempertahankan kekuasaan, besar kemungkinan dirinya dan SBY tidak akan memenangkan pemilu presiden saat itu.
Pernyataan ini mengandung pelajaran penting. Kehebatan seorang pemimpin tidak hanya diukur dari cara ia memperoleh kekuasaan, namun juga kesediaannya memberikan kesempatan yang sama kepada lawan politiknya. Demokrasi menuntut kekuasaan mempunyai batas dan tidak boleh menggunakan institusi negara untuk memenangkan kepentingan sendiri.
Alat-alat negara harus menjadi penjaga negara, bukan penjaga kekuasaan. Sebab, negara ini milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik penguasa.
Oleh: Bambang DH, Walikota Surabaya 2002-2010, Anggota DPR RI 2019-2024
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Editor tidak bertanggung jawab atas isi atau akibat yang timbul dari isi ini. Agregator artikel oleh Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency



















