Muslim Arbi meminta polisi mengusut Jokowi terkait dugaan makar yang dilakukan Budi Arie

- Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.id – Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi meminta Bareskrim Polri tidak hanya memeriksa Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi terkait laporan dugaan makar dan penghasutan, tapi juga meminta keterangan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

Umat ​​Islam menilai, pemeriksaan terhadap Jokowi penting dilakukan karena pernyataan Budi Arie terkait kemungkinan percepatan pergantian kekuasaan menjelang pemilu 2029 dilontarkan saat mantan presiden itu berada di sampingnya.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi harus memeriksa Jokowi, kata Muslim kepada RMOL, Minggu 13 September 2026.

Menurut dia, pemeriksaan ini diperlukan untuk mengetahui apakah Jokowi mengetahui maksud pernyataan Budi Arie terkait kemungkinan pergantian kekuasaan sebelum tahun 2029. Polisi juga perlu mendalami apakah sudah ada pembahasan sebelumnya terkait hal tersebut dan bagaimana pemahaman Jokowi terhadap pernyataan yang dilontarkan di hadapannya tersebut.

Muslim menegaskan, pemeriksaan terhadap Jokowi bukan berarti mantan presiden tersebut otomatis dianggap terlibat dugaan tindak pidana.

Namun kehadiran Jokowi saat pernyataan kontroversial tersebut dilontarkan dinilai sebagai fakta yang patut dibenarkan oleh yang bersangkutan.

Polemik ini bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan Budi Arie menyampaikan pandangannya terkait kemungkinan “percepatan” sebelum tahun 2029. Pernyataan tersebut kemudian menjadi kontroversial karena disampaikan dalam suasana politik yang sensitif dan saat Jokowi berada di samping Budi Arie.

Gerakan Cinta Prabowo (GCP) kemudian melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri pada 2 September 2026 dengan tuduhan makar dan penghasutan.

Budi Arie pun sudah meminta maaf dan menyatakan pernyataannya merupakan analisis pribadi. Dia membantah pernyataan itu ada kaitannya dengan Jokowi.

Menurut Muslim, kondisi tersebut sebenarnya menjadi alasan polisi melakukan penyelidikan menyeluruh. Pejabat, kata dia, tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan klip video atau interpretasi politik.

Polisi perlu mencari tahu siapa yang mengetahui, siapa yang berbicara, apa tujuan pembicaraan tersebut, apakah sudah ada komunikasi atau perencanaan sebelumnya, dan apakah ada tindakan nyata setelah pernyataan tersebut disampaikan.

“Polisi harus memeriksa Jokowi,” demikian pandangan Muslim terkait polemik tersebut.

Dia menegaskan, pemeriksaan terhadap Jokowi diperlukan untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan ke aparat penegak hukum, bukan untuk langsung menetapkan Jokowi sebagai tersangka.

Umat ​​Islam juga mengingatkan bahwa istilah makar mempunyai akibat hukum yang serius. Sejak berlakunya UU 1/2023 tentang KUHP, ketentuan mengenai makar antara lain Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193.

Pasal 191 mengatur tentang pengkhianatan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaannya, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Sedangkan Pasal 192 mengatur makar dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke tangan kekuatan asing atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan Pasal 193 mengatur makar terhadap pemerintah. Ayat (1) pasal tersebut menyebutkan, siapa pun yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan pemimpin atau penyelenggara makar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Oleh karena itu, menurut Muslim, untuk menyebut seseorang melakukan makar, penyidik ​​tidak cukup hanya menemukan pernyataan politik yang kontroversial. Unsur pidananya harus diusut.

Permasalahannya, kata Muslim, harus dibuktikan apakah ada niat untuk menggulingkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, ataukah pernyataan Budi Arie hanya sekedar analisis politik mengenai kemungkinan dinamika politik menjelang tahun 2029.

Selain tuduhan makar, laporan tersebut juga mempertanyakan dugaan penghasutan.

Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan otoritas publik dengan kekerasan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Pencarian korban KMP Virgo Transport 8 diterjang gelombang tinggi mencapai 2,5 meter
Gadai 21 Mobil Sewaan, Wanita di Gowa Ditangkap Saat Pesta Ulang Tahun
Latihan Grand Prix Spanyol, waktu kualifikasi dan balapan, waktu Inggris, ditambah ramalan cuaca
Ramalan Dokter Tifa, AHY disebut-sebut akan menggantikan Prabowo di tengah Perang Dunia III
Pertahanan memimpin Belichick, UNC meraih kemenangan besar atas ETSU di pertandingan pembuka kandang :: WRAL.com
Innalillahi, Penyanyi Kanaya Whu Meninggal Dunia
Kejuaraan EFL LANGSUNG: Sheffield United vs Wolverhampton Wanderers – komentar teks langsung, pembaruan skor, dan statistik pertandingan
Profil Kanaya Whu, Vokalis Emka 9 yang Meninggal karena Kanker

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:06 WIB

Pencarian korban KMP Virgo Transport 8 diterjang gelombang tinggi mencapai 2,5 meter

Minggu, 13 September 2026 - 18:54 WIB

Gadai 21 Mobil Sewaan, Wanita di Gowa Ditangkap Saat Pesta Ulang Tahun

Minggu, 13 September 2026 - 18:46 WIB

Latihan Grand Prix Spanyol, waktu kualifikasi dan balapan, waktu Inggris, ditambah ramalan cuaca

Minggu, 13 September 2026 - 18:31 WIB

Ramalan Dokter Tifa, AHY disebut-sebut akan menggantikan Prabowo di tengah Perang Dunia III

Minggu, 13 September 2026 - 18:21 WIB

Muslim Arbi meminta polisi mengusut Jokowi terkait dugaan makar yang dilakukan Budi Arie

Berita Terbaru

Al Jazeera - LIVE