RakyatPos.id — Seorang perempuan berinisial ALF (34) ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan 21 mobil sewaan dengan total kerugian korban sekitar Rp3 miliar. Pelaku ditangkap saat menghadiri pesta ulang tahun temannya di sebuah hotel di Makassar.
Penangkapan dilakukan Tim URC Resmob Polda Sulsel bersama personel Polres Gowa di hotel kawasan Jalan Monumen Emmy Saelan, Desa Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat (12/9) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditangkap, ALF sedang menghadiri perayaan ulang tahun temannya.
Benar kami menangkap terduga pelaku penipuan penggelapan 21 mobil (rental), kata Komite Resmob 2 Polda Sulsel Ipda Muhammad Abel PM kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ALF ke Polres Gowa pada 4 Juni 2026. Pelaku diduga menyewa mobil dengan alasan untuk menunjang keperluan bisnis, namun kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain.
Polisi mengatakan ALF menggadaikan mobil tersebut dengan menggunakan surat-surat kendaraan yang diduga palsu.
Pelaku sebelumnya menyewa mobil milik korban untuk keperluan bisnis. Namun mobil sewaan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan menggunakan BPKB dan STNK palsu, kata Abel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ALF mulai menyewa mobil dari korban pada Juni 2025. Total kendaraan yang diduga penggelapan mencapai 21 unit.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp3 miliar.
Polisi juga mengungkapkan, kendaraan tersebut awalnya digunakan untuk mendukung proyek dapur Makan Bergizi Gratis atau MBG yang dikelola ALF.
Proyeknya berada di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, dan Desa Barombong, Makassar.
Namun, alih-alih digunakan untuk persewaan semula, mobil tersebut diduga digadaikan kepada pihak lain dengan menggunakan BPKB dan STNK palsu.
ALF saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengusut seluruh rangkaian dugaan penipuan dan penggelapan, termasuk keberadaan 21 kendaraan dan pihak penerima gadai mobil tersebut.



















