RakyatPos.id — Isu dugaan jual beli jabatan hingga Rp 100 miliar di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menuai tuntutan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada bantahan dan klarifikasi, namun turun tangan untuk menguji kebenaran informasi tersebut.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Pelaku Korupsi (GERTAK), Ahmad Fauzi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan untuk memastikan apakah isu tersebut hanya rumor belaka atau memiliki bukti awal yang mengarah pada praktik korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fauzi menilai dugaan transaksi untuk mendapatkan jabatan publik merupakan persoalan serius karena jika terbukti bisa saja terkait dengan tindak pidana korupsi seperti suap, pemerasan, atau gratifikasi.
Jual beli jabatan merupakan salah satu awal dan bentuk tindak pidana korupsi yang masuk dalam kategori suap, pemerasan, atau gratifikasi, kata Fauzi, Minggu (13/9/2026).
Isu ini mencuat setelah beredar narasi di media sosial yang menyebutkan adanya permintaan uang hingga Rp 100 miliar untuk menduduki jabatan tertentu di Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah tudingan tersebut. Purbaya mengaku bingung darimana isu tersebut berasal dan menegaskan kabar soal biaya perolehan jabatan adalah rumor yang tidak benar.
Saya bingung isu ini berasal dari mana, kata Purbaya saat melantik sejumlah pejabat Kementerian Keuangan, Kamis (10/9/2026).
Purbaya menjelaskan, rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan melalui mekanisme pengusulan dan penilaian oleh pejabat eselon I. Menurutnya, proses tersebut dilakukan secara profesional dan berdasarkan penilaian yang obyektif.
Jadi, ini basis yang benar-benar profesional ya, kata Purbaya.
Namun bagi GERTAK, bantahan menteri tersebut tidak serta merta mengakhiri masalah. Fauzi sebenarnya meminta aparat penegak hukum mengkaji informasi tersebut secara independen agar masyarakat mendapat kepastian, bukan sekedar perang klaim antara pihak yang menuduh dan pihak yang mengingkari.
Dugaan jual beli jabatan tidak hanya berakhir dengan klarifikasi dari Menteri Keuangan Purbaya. Karena tidak mungkin persoalan ini ada jika tidak ada indikasi dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan, kata Fauzi.
Pernyataan tersebut juga mendorong agar isu dugaan transaksi kantor tidak dianggap sekadar geger media sosial jika ada bukti awal yang bisa diverifikasi.
Menurut Fauzi, dugaan praktik jual beli jabatan harus dilihat sebagai permasalahan serius dalam tata kelola pemerintahan. Apalagi jabatan strategis di Kementerian Keuangan mempunyai kewenangan yang besar dalam pengelolaan fiskal, perpajakan, penerimaan negara, dan kebijakan perekonomian.
Ia menilai potensi penyalahgunaan wewenang bisa lebih besar jika proses pengisian jabatan dipengaruhi oleh kepentingan finansial, proyek pemerintah, atau kepentingan kelompok tertentu.
Praktik jual beli jabatan petinggi di kementerian berpotensi terjadi karena beberapa faktor, antara lain pengaruh uang dan proyek pemerintah, ujarnya.
Fauzi juga menyinggung dugaan adanya kepentingan kelompok tertentu yang menurutnya dapat mengambil manfaat dari kebijakan fiskal dan perpajakan pemerintah.
Dan diduga untuk kepentingan oligarki tertentu yang selama ini diuntungkan dari kebijakan Kementerian Keuangan terkait urusan fiskal dan perpajakan, kata Ahmad Fauzi.
Atas dasar itu, GERTAK mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengawasi dan mengkaji mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
GERTAK bahkan menyatakan akan membawa masalah tersebut ke KPK. Fauzi mengaku pihaknya sudah memiliki bukti awal yang menurutnya bisa diserahkan ke lembaga antirasuah untuk diverifikasi.
“Kami sudah memiliki bukti awal dugaan praktik jual beli jabatan yang akan kami serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.
Jika bukti-bukti tersebut benar-benar disampaikan, maka publik kini menunggu apakah informasi tersebut cukup kuat untuk ditindaklanjuti atau justru gagal setelah diverifikasi.
Di sisi lain, GERTAK juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah mengatasi munculnya isu tersebut. Fauzi bahkan mendesak Presiden untuk menonaktifkan Purbaya dari jabatan Menteri Keuangan.
GERTAK juga mendesak Presiden Prabowo menonaktifkan Menteri Keuangan Purbaya terkait dugaan jual beli jabatan di Kementerian Keuangan, kata Fauzi.
Tekanan ini menjadi semakin sensitif karena Kementerian Keuangan merupakan salah satu lembaga strategis yang mendukung kebijakan fiskal dan keuangan negara. Persoalan jual beli jabatan di lembaga ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat jika tidak segera dibereskan berdasarkan bukti.
Namun hingga saat ini tudingan jual beli posisi hingga Rp 100 miliar masih menjadi isu dan dugaan yang dibantah Menteri Keuangan Purbaya. Belum ada informasi resmi yang menunjukkan bahwa praktik tersebut terbukti merupakan tindak pidana.
Oleh karena itu, bola kini ada di tangan aparat penegak hukum. Jika GERTAK benar-benar memiliki bukti permulaan, KPK dan Kejaksaan Agung ditantang untuk mengujinya secara objektif.
Jika tidak terbukti, penyidikan sebenarnya bisa menjadi cara membersihkan nama Kementerian Keuangan dan menghentikan spekulasi. Sebaliknya, jika ditemukan bukti-bukti transaksi perkantoran, persoalannya bukan lagi sekadar rumor di media sosial, melainkan bisa berubah menjadi skandal serius yang menyentuh tata kelola kekuasaan dan integritas pengelolaan keuangan negara.



















