RakyatPos.id — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menyoroti wajah pelayanan pertanahan di Indonesia.
Di tengah penetapan sejumlah pejabat dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka dan penyitaan barang bukti dugaan suap senilai Rp106,3 miliar, muncul keluhan dari daerah terkait lambatnya proses penyelesaian masalah agraria.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan tersebut disampaikan Gubernur Malut Sherly Tjoanda dalam rapat gabungan Komisi II DPR RI dan sejumlah gubernur di Gedung DPR, Selasa (15/9/2026).
Ironisnya, pertemuan yang membahas peran pemerintah daerah dalam Satgas Reforma Agraria (GTRA) dan Lahan Sawah Terlindung (LSD) justru menunjukkan adanya permasalahan koordinasi dan kepastian waktu dalam urusan pertanahan.
Sherly mengungkapkan, Pemprov Malut telah mengusulkan redistribusi lahan kepada petani sejak akhir tahun 2025. Dari potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sekitar 24.500 hektare, pemerintah daerah telah melakukan verifikasi dan menyatakan sekitar 16.000 hektare berstatus clear.
Namun setelah usulan tersebut disampaikan melalui Kanwil BPN ke Kementerian ATR/BPN, hingga pertemuan berlangsung belum ada kepastian mengenai tindak lanjutnya.
“Kami sudah usulkan sejak akhir tahun 2025, dari 24.500 sudah kami verifikasi dan sudah dibuka 16.000 hektare, diusulkan melalui Kanwil BPN ke Kementerian ATR/BPN, namun saat ini belum ada hasil,” kata Sherly.
Persoalan ini menjadi semakin krusial karena menyangkut kepastian hak petani atas tanah.
Sherly mengatakan, sebagian petani di Maluku Utara sudah memiliki lahan, namun belum mendapatkan sertifikat. Di sisi lain, masih terdapat petani yang bahkan tidak memiliki lahan untuk menunjang kegiatan pertanian.
“Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga belum ada kepastian hukum keberlangsungan panennya, lalu ada petani yang tidak punya lahan,” ujarnya.
Menurut Sherly, kehadiran GTRA di daerah sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Namun kedudukan gubernur sebagai kepala GTRA di daerah dinilai belum diimbangi dengan kewenangan yang memadai untuk melaksanakan penyelesaian tersebut.
“Sebagai kepala daerah GTRA, kami merasa diberi tanggung jawab tanpa memiliki kewenangan untuk mengeksekusi atau menyelesaikan sesuatu,” ujarnya.
Setahun Menanti Kepastian
Keluhan ini mendapat perhatian langsung dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Dalam pertemuan tersebut, Rifqi menanyakan kepada Sherly apakah benar usulan redistribusi tanah sudah diajukan selama setahun namun belum mendapat konfirmasi.
“Kamu sudah melamar satu tahun, tapi sampai hari ini belum ada konfirmasi?” tanya Rifqi.
“Iya” jawab Sherly.
Rifqi kemudian menyebut Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Wah Wamen, Gubernur Malut diberhentikan selama 1 tahun, kata Rifqi.
Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan pemerintah daerah yang masih menunggu kejelasan terkait nasib tanah yang sudah diverifikasi tersebut.
Sherly mengatakan, informasi terakhir yang diterima pemerintah daerah menyebutkan pelaksanaan redistribusi tanah berada di Bank Tanah. Lahan tersebut rencananya akan menjadi Hak Pengelolaan (HPL) dan selanjutnya dapat dijadikan hak pakai oleh petani.
Namun permasalahannya bukan hanya pada mekanismenya saja. Pemerintah daerah memerlukan kepastian kapan proses ini bisa terealisasi.
“Kami sepakat kepastian lahan, semuanya jelas sesuai undang-undang dan koordinasi dengan Kementerian ATR, Kehutanan, semua terlaksana dengan baik, namun belum ada kepastian waktunya,” kata Sherly.
Ia bahkan mengusulkan batasan waktu yang jelas, misalnya 30 atau 60 hari. Jika batas waktu tersebut terlampaui, maka pemerintah daerah selaku ketua GTRA harus mempunyai jalur eskalasi untuk mengetahui kepada siapa permasalahan dapat dieskalasi.
“Mungkin kalau bisa diatur ada waktu tertentu, kalau sudah lewat batas waktu tertentu 30 hari atau 60 hari, kita sebagai ketua GTRA bisa eskalasi ke mana,” ujarnya.
Keluhan ini muncul pada saat yang sensitif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan OTT terkait dugaan suap pelayanan pertanahan di berbagai tingkatan di lingkungan ATR/BPN.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain empat orang yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Ketertiban Pertanahan ATR/BPN Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.
KPK juga menyita barang bukti dugaan suap senilai Rp106,3 miliar.
Serangkaian aksi ini kembali membuat pelayanan pertanahan menjadi sorotan. Terlebih lagi, di sisi lain, pemerintah daerah mengeluhkan proses administrasi yang berlarut-larut dan minimnya kepastian waktu.
Kedua persoalan ini berada dalam konteks yang berbeda dan pengaduan terhadap lambatnya redistribusi tanah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun momentum ini menimbulkan pertanyaan yang lebih luas mengenai tata kelola, transparansi, koordinasi dan kepastian pelayanan pertanahan.
Bagi Sherly, permasalahan ini bukan hanya persoalan birokrasi. Redistribusi tanah berkaitan langsung dengan upaya peningkatan pendapatan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Ia berharap rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tidak berhenti pada penambahan struktur birokrasi saja, namun mampu menyelesaikan kebuntuan yang selama ini dirasakan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Ketika diberi tanggung jawab untuk mengentaskan kemiskinan atau meningkatkan pendapatan masyarakat dengan membagi tanah satu petani, satu keluarga, satu hingga dua hektar, maka sangat membantu menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat,” jelasnya.
Kini, setelah OTT KPK mengguncang lingkungan ATR/BPN, isu yang dilontarkan Gubernur Malut pun semakin menambah sorotan soal tata kelola pertanahan.
Salah satu pertanyaan yang masih menunggu jawabannya adalah: mengapa 16.000 hektar lahan yang sudah diverifikasi dan dinyatakan bebas masih harus menunggu konfirmasi selama hampir setahun?
Bagi pemerintah daerah, yang dibutuhkan bukan sekedar prosedur yang berjalan, namun kepastian kapan lahan tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan oleh petani.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency


















