RakyatPos.id – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspomau) TNI Angkatan Udara Marsekal Daan Sulfi membenarkan empat tersangka pelaku penganiayaan hingga tewas Serda Ahmad Muzammil Farisa (AMF) diancam pemecatan. Sebab, ancaman pidana dalam kasus ini mencapai 7-9 tahun penjara.
“Kalau ancamannya lebih dari 7 dan 9 (tahun), bahkan lebih dari 6 bulan pun boleh, bisa dipecat, apalagi kalau lebih dari 1 tahun atau 7 sampai 9 tahun,” kata Daan kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma I Nyoman Suadnyana mengatakan, TNI AU sesuai perintah pimpinan tidak akan menutup-nutupi apapun yang terjadi dalam kasus dugaan penyalahgunaan Serda AMF.
Masyarakat, kata dia, bisa mengikuti perkembangan kasus tersebut secara transparan dan terbuka, termasuk mengenai kemungkinan pemberian sanksi pemecatan terhadap para tersangka.
“Kita bisa cek nanti kasusnya sudah ditangani sejauh mana, perkembangannya seperti apa, semuanya akan kita ungkap. Setelah selesai baru diserahkan ke Jaksa untuk proses persidangan, apakah akan diberhentikan atau tidak, tapi intinya 6 bulan saja sudah bisa diajukan pemecatan tidak dengan hormat. Itu yang paling penting, mungkin untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga,” ujarnya.
Nyoman menambahkan, TNI AU juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Serda AMF. Mereka mendoakan agar almarhum mendapat tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
TNI AU akan selalu berkomitmen untuk memastikan setiap personel yang melakukan kesalahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi siapapun personel untuk melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan, ujarnya.
Dalam kasus ini, Puspomau menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah Serda MTS, Serda MAD, Serda JM dan Serda AH.
Serda Ahmad diketahui menjabat sebagai Admin Urusan Tata Usaha Sekretariat Dinas (Setdis) Dinas Psikologi Angkatan Udara (Dispsiau). Selain Serda Ahmad, masih ada dua korban lainnya yakni Serda ZN dan Serda RP yang selamat.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 9 September 2026 sekitar pukul 21.05 WIB hingga 23.10 WIB
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency


















