RakyatPos.id – Video dan foto pernikahan dua anak di bawah umur di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Kedua remaja yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) itu dinikahkan secara siri oleh pihak keluarga.
Pernikahan dini tersebut terjadi di Dusun Bonto Baru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang (Likang), Kabupaten Takalar, Sabtu (15/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengantin Berusia 13 dan 15 Tahun
Sejoli yang menikah tersebut diketahui berinisial HA (13) dan AL (15). Dalam cuplikan video yang beredar luas, prosesi akad nikah disaksikan langsung oleh orang tua dan kerabat kedua belah pihak di rumah mempelai wanita.
Meski prosesi akad dilaksanakan sesuai adat dan agama, namun kedua keluarga sepakat untuk tidak menggelar resepsi pernikahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pernikahan di bawah umur ini terpaksa digelar karena orang tua kedua belah pihak merasa malu setelah mengetahui anaknya memilih kawin lari.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Takalar membenarkan pernikahan kedua anak tersebut tidak dicatatkan menurut hukum negara. Sebab, usia calon pengantin belum memenuhi syarat minimal menikah yang diatur undang-undang, yakni 19 tahun.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar Solihin mengimbau seluruh masyarakat dan orang tua tidak memaksakan pernikahan anak di bawah umur.
Ia menekankan pentingnya mengutamakan masa depan dan pendidikan anak dibandingkan mengambil keputusan menikah dini yang berisiko secara hukum dan kesehatan.



















