Ringkasan Berita:
- Enam warga Sabang yang terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan diamankan polisi di kamar hotel, Minggu (23/8/2026), terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Polisi menyita 4,53 gram ganja, satu bong, uang tunai, korek api, kertas fipper, dan dua unit telepon genggam.
- Keenamnya kini menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Sabang untuk mendalami keterlibatan dan asal usul narkotika.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia, Aulia Prasetya | Sabang
RakyatPos.id, SABANG – Enam warga Kota Sabang ditangkap polisi usai diduga menggunakan narkotika di sebuah kamar hotel di kawasan Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Aksi tersebut dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sabang sekitar pukul 01.15 WIB, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang diduga menggunakan ganja dan sabu.
Kasat Narkoba Polres Sabang Iptu Emil Khaira, SH, MH dan tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Petugas mendatangi hotel di kawasan Kuta Bawah Barat, Kecamatan Sukakarya.
Di lokasi, polisi menemukan enam orang yang dimaksud berada di sebuah ruangan.
Keenamnya kemudian ditahan dan petugas melakukan penggeledahan terhadap jenazah mereka dan menutup tempat di dalam ruangan.
Baca juga: Peluru Recoset Tewaskan TNI, Ipda FJ Diturunkan 10 Tahun Usai Kasus Penangkapan Narkoba di Bireuen
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja terbungkus kertas coklat seberat 4,53 gram.
Selain ganja, petugas juga menyita alat isap atau bong yang telah dirakit bersama pipet dan pipet kaca.
Sejumlah barang lainnya juga diamankan sebagai barang bukti.
Yakni uang tunai Rp 100 ribu, satu buah korek api warna biru, satu buah plastik putih bening, tiga lembar kertas fiber merk Loyo, serta dua buah handphone merk Infinix dan Samsung.
Keenam orang yang ditangkap masing-masing berinisial RPJ (27), FS (23), FA (22), FHC (23), BS (27), dan IPS (29).
Semuanya merupakan warga Kota Sabang.
Berdasarkan informasi awal saat proses pemeriksaan, diketahui barang bukti ganja dan alat pengasapan digunakan secara bersamaan.




















