RakyatPos.id – Kasus dugaan penipuan investasi dan penggelapan yang menjerat artis Ruben Onsu memasuki babak baru. Tak hanya soal status tersangka, nilai kerugian yang dituntut presenter pun turut menjadi sorotan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad mengungkapkan, nilai kerugian yang tercantum dalam laporan polisi mencapai Rp3,5 miliar. Namun angka tersebut membengkak menjadi Rp 4,4 miliar setelah ditambah bunga dan komponen lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di LP (laporan polisi) itu Rp 3,5 (miliar), tapi dengan bunga dan lain-lainnya Rp 4,4 (miliar) ya,” kata Machi Ahmad kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi informasi sebelumnya yang menyebutkan utang atau kerugian dalam kasus ini berkisar Rp 3,5 miliar.
Ruben Onsu kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Machi Ahmad mengatakan, dirinya datang ke polisi untuk mempelajari berkas perkara serta menyiapkan langkah hukum yang dinilainya paling tepat bagi kliennya.
“Tentu saja kalau bicara kasus pokoknya dan sekarang statusnya tersangka, saya tidak akan melakukannya lagi. Saya fokus menyelesaikan dan menyelamatkan klien saya,” kata Machi.
Menurut dia, dengan berstatus tersangka, tim kuasa hukum harus bergerak cepat menentukan strategi pembelaan Ruben Onsu dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Meski Ruben berstatus tersangka, Machi Ahmad menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Ia pun meminta masyarakat dan netizen tidak terburu-buru memberikan vonis terhadap Ruben Onsu. Sebab, perkaranya belum sampai pada tahap putusan pengadilan.
“Status tersangka harus kita lihat dengan melihat asas hukum praduga tak bersalah, asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hakim,” kata Machi.
Kuasa hukum Ruben juga mengatakan, pihaknya masih mengedepankan peluang penyelesaian secara damai.
“Kami mengutamakan solusi untuk perdamaian,” tegasnya



















