RakyatPos.id – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai kontroversi misteri ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebenarnya sangat mudah untuk diselesaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, Gibran hanya perlu menunjukkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Penyetaraan (Suket).
“Soal misteri ijazah SMA/sederajat Gibran itu mudah. Cukup tunjukan ijazah/ijazah/ijazah yang jadi dasar penyetaraan ijazah Gibran. Buzzer Rp dan Termul tak perlu khawatir main-main,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (24/8).
Denny menegaskan, Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 1 angka 7 jelas mensyaratkan ijazah, sertifikat atau ijazah, serta dokumen pendukung lainnya seperti transkrip nilai.
Jika dokumen tersebut tidak ada, maka Suket Penyetaraan yang digunakan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres bahkan sebelumnya sebagai calon Wali Kota Solo bisa dianggap tidak sah.
Konsekuensinya serius, Gibran tidak memenuhi syarat menjadi wakil presiden sehingga harus mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai wakil presiden, tegasnya.
Sebagai informasi, Gibran diketahui sempat menempuh pendidikan jenjang SMA di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga ia menyelesaikan ujian O-Level yang dalam sistem pendidikan setempat merupakan kelulusan SMA.
Keabsahan ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai syarat calon wakil presiden harus minimal lulusan SMA atau sederajat sesuai peraturan Indonesia. Karena itu, proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri Gibran mendapat tantangan di kancah hukum, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri.



















