RakyatPos.id – – Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa kembali mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan kali ini terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Permohonan praperadilan telah terdaftar dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam hal ini Dokter Tifa tercatat sebagai pemohon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Sidang pertama, tanggal sidang Jumat 28 Agustus 2026, kata Halida saat dihubungi wartawan Kamis (20/8/2026).
Sedangkan pihak tergugat adalah Jaksa Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, sidang akan dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Pengajuan praperadilan terbaru ini menjadi langkah Dokter Tifa selanjutnya mempertanyakan proses hukum kasus yang menjeratnya.
Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menggelar sidang praperadilan perdana yang diajukan Dokter Tifa pada Kamis (13/8/2026).
Praperadilan sebelumnya diajukan untuk menguji sah atau tidaknya langkah jaksa penuntut umum dalam melanjutkan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataan terkait ijazah Joko Widodo.
Dalam kasus ini, Dokter Tifa mempertanyakan langkah jaksa yang kembali melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah dakwaan sebelumnya yang menjeratnya dinyatakan batal demi hukum.
Sidang perdana putusan gugatan praperadilan akan digelar pada Jumat (21/8/2026).


















