RakyatPos.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan, pihaknya meninjau 3.000 Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan seluruh dapur MBG memiliki Sertifikat Higiene Sanitasi (SLHS).
Saat ini, Sudaryono telah menutup permanen 504 dapur MBG yang tidak memenuhi syarat sanitasi dan higienitas berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, banyak Kepala Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dicopot BGN.
Ia menegaskan tak ingin terkesan sombong atau angkuh dengan mencopot banyak Kepala Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sudaryono mengaku selalu menerapkan asas praduga tak bersalah kepada pimpinan SPPG yang melakukan pelanggaran.
“Kita tetap punya asas praduga tak bersalah, semua harus dilakukan dengan mekanisme yang benar, dan tidak sembarangan lalu main pencopet saja. Ya, saya juga tidak terlalu galak atau terlalu agresif untuk main pencopet, tidak, kita tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,” kata Sudaryono di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Sudaryono mengatakan, selama satu bulan menjabat Kepala BGN, pihaknya terus meningkatkan MBG agar lebih baik lagi.
Ia menyatakan akan terus menyempurnakan MBG mulai dari tata kelola, implementasi, hingga SOP.
“Lakukan saja secara konsisten dan disiplin. Ini mencakup SOP rantai pasok, cara belanja, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Kemudian, Sudaryono mengaku tidak menutup mata dengan adanya pengelola SPPG yang merupakan perorangan.
Ia menegaskan, oknum yang berada di SPPG hanya sedikit. Menurutnya, tidak semua pengelola SPPG menyebabkan keracunan pada penerima manfaat MBG.
“Jangan terus karena ada oknum yang berpendapat semuanya seperti itu, tidak. Sebagian besar jalannya bagus, lihat di banyak postingan media sosial bagus banget, diterima dengan baik, itu mayoritas,” kata Sudaryono.
Sementara itu, Sudaryono mengungkapkan, ada juga pengelola SPPG yang berpura-pura tertipu atau bermain judi online.
Ia mengatakan, pengelola SPPG akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
“Apabila melanggar undang-undang dan terbukti dalam pemeriksaan kami, maka kami tidak segan-segan mencopotnya dan kami hentikan status ASN PPPKnya. Ini bagian dari tindakan disipliner,” tambah Sudaryono.



















