RakyatPos.id – Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto menyemprot Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemarahan Titiek Soeharto –sapaan akrabnya– didorong oleh kerja luar biasa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Rapat Kerja Komisi IV DPR mendadak tegang!
Dalam rapat yang berlangsung Selasa 14 Juli 2026, Titiek Soeharto mempertanyakan keabsahan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026 yang dinilai penuh kejanggalan administratif.
Politisi Partai Golkar ini menyoroti tanggal penandatanganan peraturan yang ditandatangani pada 13 Juli 2026. Yang janggal, Menteri Kehutanan diketahui berangkat umrah sejak 11 Juli 2026.
Menariknya aturan tersebut diteken pada 13 Juli 2026. “Menteri berangkat (Umrah) tanggal 11, kok bisa menandatangani SK Menteri Kehutanan tanggal 13? Tanda tangan basah lagi! Jangan sampai menterinya sendiri tercela,” kritik Titiek.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Kehutanan (Wamehut) Rohmat Marzuki berdalih di lingkungan internal Kementerian terdapat mekanisme tanda tangan elektronik (TTE).
Namun pada akhirnya diputuskan untuk menghentikan sementara peraturan tersebut. “Kita gelar dulu, Bu. Dan itu belum diundangkan, jadi baru persetujuan,” klaimnya.
Penjelasan tersebut justru membuat rapat semakin memanas karena adanya interupsi dari anggota DPR. Anggota Dewan menunjukkan bukti bahwa Peraturan Menteri Kehutanan tersebut rupanya telah dimuat dalam Lembaran Negara dengan nomor Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 468.***
















