Ringkasan Berita:
- SMP Bumi Usaha Cendekia Yogyakarta membatasi penggunaan gadget dengan mengarahkan siswanya untuk lebih banyak berinteraksi, berolahraga dan membaca buku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Laptop hanya digunakan satu hari dalam seminggu, sedangkan telepon genggam digunakan sesuai kebutuhan pembelajaran dengan pengawasan guru.
- Kebijakan ini mendukung Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar Nomor 18 Tahun 2026 dan bertujuan untuk menciptakan pemanfaatan teknologi yang sehat tanpa ketergantungan yang berlebihan.
RakyatPos.id – SMP Bumi Usaha Cendekia Yogyakarta telah menerapkan pembatasan penggunaan gadget sebagai upaya mengurangi ketergantungan siswa terhadap perangkat digital.
Pihak sekolah tidak melarang siswanya membawa laptop atau telepon seluler, namun mengatur penggunaannya dengan jelas.
Laptop hanya digunakan satu hari dalam seminggu, sedangkan telepon genggam digunakan sesuai kebutuhan pembelajaran dengan pengawasan guru.
Setelah kebijakan ini diterapkan, siswa dianggap lebih siap mengikuti pembelajaran, lebih aktif berinteraksi, berolahraga, dan membaca buku.
Teknologi terus dimanfaatkan sebagai sumber pembelajaran, termasuk melalui YouTube dan penggunaan AI yang ditargetkan.
Guru menekankan pentingnya kemampuan mengolah informasi dan mengemukakan pendapat secara mandiri.
Baca juga: Kementan dan Pemkab Nagan Perkuat Swasembada Pangan, dengan Penerapan PM-AAS Pertanian Modern
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Perangkat di Satuan Pendidikan.
Pemerintah berharap pembatasan tersebut dapat membentuk kebiasaan penggunaan teknologi yang sehat dan mendukung kesehatan mental siswa sejak dini.
SMP Bumi Usaha Scholar Yogyakarta memberikan alternatif cara untuk mengalihkan siswa dari penggunaan gawai secara berlebihan di sekolah.
Hal ini mencakup membiasakan siswa untuk berkumpul dengan teman, bermain sepak bola, atau membaca buku.
Kepala SMP Bumi Ilmu Wisnu Utomo mengatakan, sekolahnya tidak melarang siswanya membawa gadget.
Pengoperasiannya Diatur dengan Jelas
Baca juga: VIDEO – Iskandar Mahmud Dorong Implementasi Qanun Kota Ramah Anak di Banda Aceh
Ia menegaskan, laptop dan telepon seluler tetap boleh dibawa ke sekolah, namun pengoperasiannya diatur dengan jelas.
Laptop kini hanya digunakan satu hari dalam seminggu, sedangkan telepon genggam digunakan sesuai kebutuhan pembelajaran dengan pengawasan guru.
“Dulu, ketika siswa hampir setiap hari menggunakan laptop, konsentrasi belajarnya mudah terputus. Guru juga membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan pembelajaran karena siswa masih sibuk dengan gawainya,” kata Wisnu, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Wisnu menegaskan, pihaknya mendukung Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Perangkat di Satuan Pendidikan.

















