RakyatPos.id – Kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim jaksa pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026), terkait dugaan korupsi pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kasus yang ditangani Divisi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau ini sudah masuk tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peningkatan status dari penyidikan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026.
Kepala Bagian Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah membenarkan penggeledahan dilakukan tim penyidik Disdik Riau.
“Iya benar (dilakukan penggeledahan),” kata Zikrullah saat dikonfirmasi.
Menurut Zikrullah, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan, guna mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Dari pantauan Tribun di lokasi, aktivitas pencarian masih terus berjalan.
Berdasarkan informasi, penyidik mengincar sejumlah ruangan di lantai 2 gedung perkantoran tersebut.
Sejauh ini belum diketahui dokumen atau bukti lain apa saja yang diamankan tim penyidik
















