RakyatPos.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut pertemuan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam mengusut kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik pada Kamis, 23 Juli 2026 telah memeriksa tiga pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan agenda dan pembahasan dalam rapat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para saksi yang hadir dimintai keterangan terkait pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Kuansing, dengan RJA selaku Menteri Kehutanan dan pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan, kata Budi kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Budi, pertemuan tersebut antara lain membahas tentang konversi kawasan hutan dan pemanfaatan program Perhutanan Sosial.
“Pertemuan tersebut mencakup pembahasan mengenai alih fungsi hutan dan pemanfaatan Perhutanan Sosial,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta keterangan kepada Asdonny August Satriayudha selaku Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Dalu Agung Darmawan selaku mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Agraria Kementerian ATR/BPN, dan Suprapto selaku Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan.
Sementara Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani tidak memenuhi panggilan penyidik.
Untuk saksi lainnya, CEP selaku Dirjen Perhutanan Sosial tidak hadir pada penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasi, kata Budi.
Penyidikan pertemuan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus setelah KPK menemukan dugaan penghimpunan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang diduga terkait dengan pengelolaan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penggalangan dana dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare.
Dana tersebut diduga dikonversi ke dolar Singapura. Penyidik juga mendalami dugaan sebagian dana tersebut terkait dengan amplop yang diterima Raja Juli usai menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.
















