OLEH: AHMADIE THAHA
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
HANTU rupanya belum juga pulang. Setelah hampir tiga tahun merantau dari media sosial ke kampus, dari kantor polisi ke laboratorium forensik, dari ruang sidang ke ruang sidang, kini ia mampir ke sebuah gedung yang seharusnya paling tertib menangani dokumen politik: Komisi Pemilihan Umum.
Nama hantunya masih sama: Joko Widodo alias ijazah Jokowi. Kali ini Bonatua Silalahi, akademisi kebijakan publik yang ternyata punya stamina cukup menghadapi birokrasi. Dia bukan pemburu hantu dengan dupa, bawang putih, atau jimat. Senjata yang lebih menakutkan bagi birokrasi: surat resmi.
Surat pertama telah dikirim. Surat berikutnya menyusul. Isinya sevariatif mungkin. Ada permintaan informasi. Ada perselisihan di Komisi Informasi. Ada gugatan warga negara. Kini ada pengaduan etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Hantu ijazah dikejar dengan membawa map, nomor surat, kuitansi dan artikel.
Terakhir, Bonatua mengadukan Ketua KPU RI ke DKPP. Ya, dari ijazah milik seseorang bernama Jokowi, kini ia berurusan dengan Ketua KPU. Diakuinya, pokok keluhannya sebenarnya sederhana. Menurut dia, pengaduannya hanya sebatas ini: terjadi kelalaian tanpa adanya tindakan perbaikan terhadap dua permasalahan administrasi yang sudah diketahui Ketua KPU.
Dua permasalahan tersebut adalah fotokopi ijazah Jokowi yang menurut pelapor dilegalisir tanpa mencantumkan tanggal, dan tidak adanya arsip fotokopi ijazah bermaterai basah yang digunakan sebagai syarat pencalonan Wali Kota Surakarta tahun 2005 dan 2010. Ini benar-benar murni urusan administratif.
Perhatikan baik-baik: itu dalil Bonatua, bukan keputusan KPU bersalah. DKPP-lah yang akan menilai apakah memang ada pelanggaran etik atau tidak.
Bonatua sendiri cukup tertib dalam posisinya. Ia mengatakan, dirinya bertindak sebagai pelapor, bukan penyidik yang harus membuktikan unsur pidana, bukan jaksa yang menyiapkan dakwaan, atau hakim yang memutus. Dia membawa fakta dan bukti yang dia yakini. Mohon biarkan panel menilai.
Namun persoalan ini menjadi menarik karena perjalanan Bonatua tidak dimulai kemarin sore. Ia pernah berselisih, masih soal ijazah Jokowi, dengan KPU di Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan salinan lengkap ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden 2014 dan 2019.
Dan Bonatua menang. Pada Januari 2026, KIP menyatakan salinan ijazah tersebut bersifat terbuka dan memerintahkan KPU untuk memberikannya kepada Bonatua. Majelis bahkan menegaskan, ijazah tersebut merupakan bagian dari berkas pencalonan yang telah diverifikasi KPU sehingga memuat informasi publik yang terbuka. Pemerintah Pusat & Daerah
Ceritanya harusnya selesai. Dokumen dibuka. Orang-orang melihat. Lampu dinyalakan. Hantu itu menghilang.
Yang diterima Bonatua dari KIP bukan sekadar kesempatan melihat ijazah Jokowi, baik fotokopi maupun asli. Setelah KIP mengabulkan permintaannya, KPU diperintahkan menyerahkan salinan lengkap ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden pada pemilu 2014 dan 2019.
Sebelumnya, KPU menutup sembilan unsur identitas pada salinan tersebut dan menilai ada informasi yang hanya boleh dilihat langsung tanpa diberikan salinannya. Dewan KIP menolak pembatasan tersebut: ijazah Jokowi merupakan bagian dari berkas pencalonan yang telah diverifikasi KPU dan dinyatakan sebagai informasi publik yang terbuka.
Ternyata permasalahan tersebut belum terselesaikan. Begitu satu pintu terbuka, pintu berikutnya akan muncul. Dari persoalan pengungkapan dokumen, perdebatan beralih ke legalisasi. Dari legalisasi, pindah ke tanggal. Dari tanggal, pindah ke arsip. Dari arsip, beralih ke pertanyaan perlukah KPU melakukan pemeriksaan ulang. Lalu pertanyaannya berjalan kaki ke DKPP.
Hal inilah yang membuat kisah ijazah Jokowi semakin mirip serial televisi yang penulis skenarionya lupa menyiapkan episode terakhirnya. Bermain-main tanpa akhir.
Di tempat lain, dr. Tifauzia Tyassuma ditetapkan sebagai terdakwa karena tuduhan soal ijazah. Jaksa mengajukan dakwaan berlapis-lapis. Tifa melawan. Pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum karena dianggap ceroboh.
Roy Suryo mengambil jalan berbeda. Ia berjuang melalui praperadilan yang datang silih berganti. Polisi bekerja. Jaksa bekerja. Pengacara bekerja. Pakar digital di tempat kerja. Pihak kampus memberikan penjelasannya. Komisi Informasi bersidang. Pengadilan bersidang. DKPP kini ikut turun tangan dalam penyidikan.
Satu ijazah berhasil menyediakan lapangan kerja intelektual bagi banyak orang. Mungkin ini sumbangan ijazah paling produktif sepanjang sejarah republik. Agama & Keyakinan
Namun di balik kelucuannya ada masalah serius. Mengapa setiap pintu yang terbuka dalam hal ini bukannya mengakhiri pertanyaan, malah melahirkan pertanyaan berikutnya?
Barangkali yang sebenarnya menghantui kita selama hampir tiga tahun ini bukanlah hantu ijazah Jokowi. Yang berkeliaran adalah “ketidakpercayaan”.
Dan kafir mempunyai sifat yang berbeda dengan hantu. Hal ini tidak dapat dihilangkan dengan mengatakan, “Percaya.” Dia juga tidak meninggal karena konferensi pers. Apalagi hanya karena pejabat mengatakan masalahnya sudah selesai.
Ketidakpercayaan hanya dapat dikurangi dengan bukti yang dapat diverifikasi, administrasi yang tertib, dan keterbukaan yang memungkinkan masyarakat menggunakan akal sehatnya.
Di sinilah kasus Bonatua menjadi lebih penting dibandingkan hanya kasus Jokowi. Bayangkan jika setiap dokumen yang diperlukan seorang calon pejabat publik memiliki jejak verifikasi yang rapi sejak awal: siapa yang menyerahkan, kapan diterima, siapa yang memeriksa, lembaga mana yang membenarkan, apa hasil verifikasinya, dan bagian mana saja yang boleh diakses secara hukum oleh publik.
Kontroversi mungkin masih akan muncul. Demokrasi tidak pernah kekurangan orang-orang yang mencurigakan. Tapi negara baru saja membuka laci administrasinya dan berkata: tolong periksa.
Masalahnya bertambah panjang ketika laci dibuka, lalu orang-orang masih bertanya: ini di mana? Kenapa yang itu tidak ada di sana? Mengapa legalisasi ini? Siapa yang memeriksa terlebih dahulu?
Oleh karena itu, perkara yang saat ini ada di DKPP tidak boleh dipersempit pada pertikaian antara Bonatua dan Ketua KPU. Akan lebih bermanfaat jika menjadi cermin bagi sistem pendokumentasian pemilu kita.
Apalagi, dokumen yang dibicarakan bukanlah formulir anggota klub bulu tangkis. Hal itu pernah menjadi salah satu syarat bagi seseorang untuk ikut serta dalam pemilihan presiden Republik Indonesia.
Kita sekarang hidup di era dimana Anda cukup membeli nasi goreng menggunakan kode QR. Pajak, tiket pesawat, rekening bank, bahkan jejak parsel bisa dicek dari ponsel Anda.
Namun satu dokumen yang pernah menjadi bagian dari persyaratan untuk menduduki kursi kekuasaan tertinggi di republik ini dapat membuat polisi, jaksa, hakim, KPU, DKPP, Komisi Informasi, perguruan tinggi, pakar digital, pengacara, dan masyarakat bekerja selama bertahun-tahun. Teknologi canggih. Hantu itu rupanya datang dengan peningkatan tersebut.
Tentu saja penyelesaian polemik ini bukan sekadar meminta Jokowi berdiri di depan kamera sambil memegang ijazah. Permasalahannya kini jauh lebih luas. Ada keaslian dokumen, ada administrasi pencalonan, ada keterbukaan informasi, ada arsip negara, ada dugaan tindak pidana, dan sekarang ada etika penyelenggara pemilu.
Itulah mahalnya harga ketika sebuah permasalahan sederhana terlambat mendapatkan solusi yang dipercaya masyarakat.
Negara demokratis tidak seharusnya meminta masyarakat untuk percaya begitu saja. Negara harus membangun sistem yang memungkinkan masyarakat mengkaji mengapa mereka layak atas keyakinan mereka.
Bonatua bisa menang atau kalah di DKPP. Panel dapat menerima atau menolak argumen tersebut. Namun pertanyaan yang dilontarkannya tidak boleh dibiarkan begitu saja setelah putusan dibacakan: apakah sistem verifikasi dan pengarsipan dokumen pencalonan pejabat publik sudah cukup tertib, transparan, dan akuntabel?
Sebab selama pertanyaan tersebut belum mendapat jawaban yang meyakinkan, hantu tersebut akan terus berpindah-pindah bangunan.
Kemarin dia berada di UGM. Lalu di polisi. Lalu pengadilan. Hari ini dia mengetuk pintu KPU dan DKPP. Saya tidak tahu di mana saya akan berada besok.
Sudah hampir tiga tahun republik ini mengejar hantu ijazah. Mungkin ini saatnya berhenti mengejar hantunya dan mulai menyalakan lampu.
Karena hantu paling banyak di rumah bukan di rumah kosong. Dia tinggal di ruangan gelap
















