Laporan Jurnalis Serambi Indonesia, Muhammad Nasir | Banda Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH – Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma, menyerahkan rekomendasi terkait kebijakan dan norma penggunaan media sosial kepada Ketua DPRA Zulfadli atau Abang Samalanga, di Rumah Dinas Ketua DPRA, Rabu (22/7/2026).
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan qanun yang mengatur aktivitas masyarakat di ruang digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekomendasi ini merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan koalisi MPU Aceh, MAA, kepolisian, dan masyarakat sipil. Aspirasi tersebut lahir dari keinginan Aceh untuk memiliki payung hukum untuk menindak pelanggaran norma Islam dan syariah di media sosial.
Baca juga: Haji Uma Sampaikan Rekomendasi ke Ketua DPRA, untuk Penyusunan Qanun di Media Sosial
Haji Uma menilai ruang digital saat ini dipenuhi dengan berbagai pelanggaran, seperti penyebaran fitnah, ujaran yang menghina, hingga unggahan yang dinilai melanggar norma. Menurutnya, regulasi yang ada belum cukup untuk menindak pelanggaran tersebut sehingga perlu adanya qanun khusus.
Oleh karena itu, ia berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti agar ruang digital di Aceh menjadi lebih tertib dan kondusif.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPRA Zulfadli menyatakan rekomendasi tersebut akan dibahas bersama pimpinan DPRA, Badan Legislatif, dan pimpinan fraksi. DPRA akan mengkaji apakah materi tersebut masuk dalam qanun yang sudah ada atau disusun menjadi qanun baru.
















