Dianggap Meremehkan Jurnalis, PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (PWI) menyayangkan pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, menanyakan narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Oleh karena itu, setiap narasumber termasuk advokat berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap wajib menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi jurnalis.

Setiap orang berhak menyatakan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan jurnalis. Namun, tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesional jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Pers, kata Akhmad Munir di Jakarta, dikutip Minggu 19 Juli 2026.

Menurut dia, PWI Pusat tidak mempermasalahkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin undang-undang.

Namun pembelaan ini tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi pekerja jurnalis.

“PWI Pusat tidak masuk ke substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Pendirian kami murni untuk menjaga harkat dan martabat profesi jurnalis dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapapun,” tegasnya.

Ia menjelaskan, advokat dan jurnalis merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam supremasi hukum dan demokrasi.

Advokat menjalankan fungsi membela hak-hak kliennya, sedangkan jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Oleh karena itu, lanjutnya, kedua profesi harus saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Terkait kejadian tersebut, PWI Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat dan meminta maaf kepada insan pers jika pernyataannya terkesan merendahkan harkat dan martabat jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi pengacara dan jurnalis serta membangun iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempertanyakan hak setiap advokat untuk membela kliennya. Namun pembelaan ini harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan jurnalis adalah hal yang wajar, namun penyampaiannya harus dilakukan dengan sopan, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh jurnalis Indonesia untuk tetap menjalankan tugasnya secara profesional, independen, akurat, seimbang dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Organisasi akan tetap menjalankan fungsi membela dan melindungi setiap jurnalis yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat dan seluruh narasumber untuk bahu-membahu membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.

Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi jurnalis merupakan syarat penting untuk menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Pers yang independen tidak lahir dari rasa takut, melainkan adanya jaminan bahwa jurnalis dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati jurnalis berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua agar hubungan insan pers dengan seluruh narasumber tetap dilandasi saling menghormati dan menjunjung etika,” tutupnya.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

IMPW Ekspresikan Sikap Terhadap Konflik yang Berulang di Jayawijaya
Tak Seviral Anak Diduga Maling, Kondisi Anak Satpam yang Tewas di Waduk Jatiluhur Kurang Normal
Menangkan Jalan Anda: Jonas Brothers di Moncton!
Sedang menikmati Nyabu, pelaku perampokan di Bireuen ditangkap polisi di rumahnya
Sengketa Papua Barat: Asal Usulnya
Bagaimana Saya Mendesain Ulang Kamar Tidur Saya dengan AI — Sebelum Menghabiskan Satu Sen untuk Perabotan
John Mulaney Mengumumkan 9 Pertunjukan di New York untuk tahun 2027
Markas Penipu Cinta di Malaysia Digerebek, Polisi Tangkap 335 Orang, 19 WNI Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:56 WIB

IMPW Ekspresikan Sikap Terhadap Konflik yang Berulang di Jayawijaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:46 WIB

Tak Seviral Anak Diduga Maling, Kondisi Anak Satpam yang Tewas di Waduk Jatiluhur Kurang Normal

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:36 WIB

Menangkan Jalan Anda: Jonas Brothers di Moncton!

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:31 WIB

Sedang menikmati Nyabu, pelaku perampokan di Bireuen ditangkap polisi di rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:21 WIB

Sengketa Papua Barat: Asal Usulnya

Berita Terbaru

HEADLINE

Menangkan Jalan Anda: Jonas Brothers di Moncton!

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:36 WIB

HEADLINE

Sengketa Papua Barat: Asal Usulnya

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:21 WIB