RakyatPos.id – Dewan Kehakiman Tertinggi Irak mengumumkan penemuan 375 kg emas terkait penangkapan mantan Wakil Menteri Perminyakan untuk Pengolahan, Adnan Al Jumaili, atas dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Dhia Jafar dari Pengadilan Pidana Korupsi Pusat menyatakan, logam mulia seberat 358 kg itu disita dalam operasi yang melibatkan otoritas wilayah Kurdistan, di bawah pengawasan Ketua Dewan Agung Kehakiman, Faiq Zidan.
Tambahan 17 kg disita dalam penyelidikan terpisah pada hari yang sama. Detail mengenai operasi tersebut tidak diungkapkan, ujarnya seperti dilansir Al Jazeera, Rabu (15/7/2026).
Saat ini, emas yang ditemukan telah diserahkan ke Departemen Penerbitan dan Perbendaharaan Bank Sentral Irak, sementara pihak berwenang terus mencoba melacak aset yang diperoleh secara ilegal tersebut.
Polisi telah menangkap sejumlah petinggi dan memulihkan dana hilang senilai lebih dari 100 juta dolar AS, serta berbagai barang berharga lainnya.

Aset tersebut terkait dengan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap al-Jumaili, yang ditahan pada Mei dan secara resmi diberhentikan dari jabatannya pada 2 Juni.
Investigasi tersebut mencakup berbagai kegiatan sejak Oktober lalu dan berfokus pada tuduhan bahwa al-Jumaili menyalahgunakan sumber daya negara dan kontrak pemerintah untuk mendapatkan suap dan keuntungan pribadi.
Penyitaan emas terbaru sebagai bagian dari penyelidikan terhadap al-Jumaili menyusul penemuan besar yang diumumkan Kamis lalu, ketika pihak berwenang menemukan uang tunai senilai 14 miliar dinar Irak atau US$10,6 juta disembunyikan di saluran air.
















