Hind Rajab Foundation (HRF) pada hari Senin mengajukan tuntutan pidana di Italia terhadap seorang tentara Israel yang dituduh melakukan kejahatan perang dan tindakan genosida selama serangan Israel di Jalur Gaza. Anadolu laporan.
Dalam sebuah pernyataan, HRF mengatakan bahwa mereka telah mengajukan pengaduan ke Kantor Kejaksaan Italia terhadap Israel Yitzhki, seorang anggota tentara Israel.
Disebutkan bahwa pengaduan telah disampaikan setelah adanya konfirmasi bahwa Yitzhki saat ini berada di wilayah Italia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hukum internasional dan Italia, Italia secara hukum berkewajiban untuk menyelidiki dan mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan internasional berat ketika mereka ditemukan di wilayahnya,” kata pernyataan itu.
Menurut temuan investigasi HRF, Yitzhki bertugas di Batalyon 432 Brigade Givati dan diduga berpartisipasi dalam beberapa operasi, termasuk “penghancuran besar-besaran terhadap properti sipil tanpa keperluan militer” dan “serangan terhadap kota-kota yang tidak dijaga, bangunan tempat tinggal, dan objek sipil.”
Dia juga dituduh mengambil bagian dalam “penahanan yang melanggar hukum dan perlakuan yang mempermalukan warga sipil Palestina, termasuk publikasi gambar yang menunjukkan para tahanan ditutup matanya, diborgol, dan berlutut.”
Pengaduan HRF mengatakan tindakan-tindakan ini merupakan kejahatan perang berdasarkan Pasal 8 Statuta Roma, termasuk penghancuran properti yang tidak dibenarkan oleh kepentingan militer dan serangan terhadap objek sipil, serta penahanan ilegal terhadap orang-orang yang dilindungi.
Israel telah menewaskan hampir 70.700 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 171.100 lainnya dalam serangan di Gaza sejak Oktober 2023, yang terus berlanjut meskipun ada gencatan senjata.
















