Polda Bangka Belitung, Bidang Humas,– Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menyerahkan berkas perkara dan tersangka berinisial dr. RSA ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (20/11/25).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana kesehatan yang terjadi pada penanganan medis pasien yang diduga kelalaiannya menyebabkan meninggalnya pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang dinyatakan lengkap atau P21.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pantauan, tersangka dr RSA diantar penyidik keluar Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 13.00 WIB untuk dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Babel.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan, pemindahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 tertanggal 27 Oktober.
“Hari ini kami akan melakukan proses lebih lanjut yaitu tahap 2. Kaitannya dengan penyerahan berkas perkara terkait tersangka (Dr RSA) dan juga barang bukti,” kata AKBP M. Iqbal di Mapolda.
“Mulai saat ini jaksa penuntut umum akan melakukan proses penuntutan dan persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Subdit IV Tipidter Ditrekrimsus Polda Babel telah menyelesaikan kelengkapan berkas perkara yang melibatkan dokter berinisial dr RSA di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Berkas perkara perkara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel pada 27 Oktober.
Tersangka dr RSA sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup pada pertengahan Juni 2025.
















