Ringkasan Berita:
- Pemkab Bireuen menghibahkan tanah kepada Kementerian Haji dan Umrah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Penyerahan aset dilakukan Bupati Mukhlis kepada Kepala Kantor Kementerian Haji Sulaimannur
- Tanah hibah tersebut berlokasi strategis di Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang
- Pembangunan gedung baru tersebut ditargetkan dimulai pada Jumat, 28 Agustus 2026
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia, Yusmandin Idris I Bireuen
RakyatPos.id, BIREUEN — Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi, Senin (24/8/2026), menyerahkan hibah tanah kepada Kementerian Haji dan Umrah untuk pembangunan gedung kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Bireuen.
Prosesi serah terima ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dan serah terima aset yang berlangsung khidmat di Pendopo Bupati Bireuen.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, kepada Kepala Kantor Kementerian Haji Bireuen, H. Sulaimannur, S.Ag. Tanah hibah tersebut terletak di lokasi yang strategis, tepatnya di sebelah Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bireuen, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
Prosesi serah terima aset tersebut juga disaksikan oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Kabupaten Bireuen, Zamzami, S.Pd., MM, serta Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan Kantor Kementerian Haji dan Umrah. Bireuen, M.Ichsan.
Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, mengatakan hibah ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah untuk memperkuat infrastruktur pelayanan publik. Hadirnya gedung baru ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan administrasi ibadah haji dan umroh bagi masyarakat Bireuen agar lebih nyaman dan representatif.
Kepala Kantor Haji Kementerian Bireuen, H. Sulaimannur, S.Ag., menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya dan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah. Pihaknya bergerak cepat memanfaatkan lahan tersebut dengan target mulai proses pembangunan gedung pada Jumat (28/8/2026).
Baca juga:
Puluhan Siswa SD Diusir, Peraturan Kemendikbud Terbaru: Maksimal 28 Orang dalam Satu Kelompok




















