H Juniazi YahyaPemimpin Redaksi Tabloid Gema Baiturrahman Masjid Raya Baiturrahman Aceh
JIKA Bila hal itu terlaksana, maka penyerahan status pengelolaan Lapangan Blang Padang Banda Aceh oleh Menteri Agama RI kepada Nazir Masjid Raya Baiturrahman Aceh bukan hanya sekedar upacara birokrasi. Jika dilaksanakan secara konsisten hingga tuntas, langkah ini bisa menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan berkepanjangan mengenai status dan pengelolaan aset yang memiliki nilai sejarah, sosial, agama, dan publik yang sangat besar bagi masyarakat Aceh. Pertanyaannya kemudian, mengapa persoalan Blang Padang harus ditangani Menteri Agama? Jawabannya sederhana. Sebab persoalan ini bukan lagi hanya soal pemanfaatan suatu lapangan. Isinya persoalan wakaf, kepastian hukum, pencatatan kekayaan negara, kewenangan antar lembaga, dan kepercayaan masyarakat yang harus diselesaikan secara hati-hati dan berdasarkan hukum.
Bukan hanya daratan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Blang Padang bukanlah sebidang tanah biasa. Lapangan yang berada di jantung Kota Banda Aceh ini mempunyai kedudukan sejarah dan sosial yang sangat kuat dalam kehidupan masyarakat Aceh. Oleh karena itu, ketika muncul permasalahan mengenai status dan pengelolaannya, negara tidak cukup hanya melihatnya dari sisi administrasi pertanahan atau inventarisasi aset. Ada dimensi hukum wakaf dan amanah keagamaan yang juga harus mendapat kepastian.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menempatkan wakaf sebagai lembaga keagamaan yang mempunyai potensi dan manfaat ekonomi serta harus dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat. Jadi, jika secara hukum ada dasar yang kuat bahwa Blang Padang adalah tanah wakaf, maka permasalahan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas, tidak dibiarkan tergantung pada kepentingan dan kewenangan berbagai instansi.
Kenapa harus menteri agama? Di sinilah posisi menteri agama menjadi penting. Permasalahan wakaf tidak lepas dari tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap harta wakaf. Kementerian Agama mempunyai kedudukan strategis dalam pembinaan dan penyelenggaraan urusan wakaf serta menjamin kepentingan keagamaan masyarakat terlindungi dalam kerangka hukum negara.
Namun penyelesaian Blang Padang tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Agama saja. Apabila dalam penyelenggaraan negara masih terdapat pencatatan sebagai kekayaan atau Barang Milik Negara, maka harus ada koordinasi dengan kementerian/lembaga yang berwenang di bidang pengelolaan kekayaan negara. Begitu pula dalam hal sertifikasi tanah, diperlukan proses sesuai peraturan pertanahan.
Dengan kata lain, menteri bukan hanya sekedar pejabat yang menyerahkan simbol-simbol pengelolaan, namun harus menjadi penggerak penyelesaian lintas kewenangan hingga seluruh administrasi dan legalitas selesai seluruhnya. Hal inilah yang menjadikan keterlibatan Menteri Agama menjadi strategis.
Jangan sekedar seremonial
Masyarakat Aceh tentu tidak hanya membutuhkan upacara serah terima saja. Yang diperlukan adalah kepastian hukum. Jangan sampai saat ini diumumkan sebagai tanah wakaf dan diserahkan pengelolaannya kepada nazir, namun kedepannya masih terdapat persoalan pencatatan harta, sertifikat, kewenangan pengelolaan atau penggunaan tanah yang kembali menemui jalan buntu. Oleh karena itu, setelah serah terima pengelolaan harus ada pekerjaan rumah yang jelas.
Pertama, seluruh dokumen dan dasar hukum mengenai status tanah harus dibuka dan diverifikasi secara transparan. Kedua, apabila terdapat pendaftaran sebagai barang milik negara, maka proses administrasi penghapusannya dari daftar barang harus dilakukan melalui mekanisme Pengelolaan Barang Milik Negara yang berlaku.
Ketiga, status tanah wakaf harus diperkuat melalui administrasi dan sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan satu hal yang penting, hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam dan hukum positif saling bekerja sama untuk menguatkan di Aceh.
Keempat, kedudukan Nazir Masjid Raya Baiturrahman Aceh harus mendapat kepastian hukum sebagai pihak yang mengemban amanah pengelolaan wakaf.
Kelima, pengelolaan Blang Padang harus diwujudkan dalam tata kelola yang transparan, profesional, dan akuntabel kepada masyarakat.
Tekad Nazir juga tidak boleh berhenti pada persoalan siapa yang memegang kekuasaan. Nazir adalah pihak yang mendapat amanah untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, pengelolaan Blang Padang ke depan harus mempunyai prinsip yang jelas: transparan, akuntabel, seproduktif mungkin, namun tetap menjaga fungsi sosial, keagamaan, sejarah, dan kepentingan umum.



















