Ratusan Korban Dugaan Penipuan Perumahan Subsidi di Manokwari Ajukan Gugatan

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari, RakyatPos.id – Ratusan warga yang diduga korban penipuan pengembang perumahan bersubsidi di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, mengajukan gugatan. tindakan kelas (perwakilan kelompok), mewakili 167 warga.

Penggugat merupakan warga kompleks perumahan Green Valley Residence. Gugatan tersebut telah didaftarkan oleh tim pengacara residen di Pengadilan Negeri Manokwari dengan nomor register perkara 57/Pdt.G/2026/PN Manokwari.

Pengembang perumahan yang berlokasi di Jalan Lembah Hijau Wosi, Manokwari Barat adalah PT. Trikora Bangun Papua, dengan skema pembelian bersubsidi melalui program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), tunai dengan mencicil, atau tunai penuh.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat penawaran dibuka, warga dijanjikan akan menyerahkan unit rumah tersebut dalam waktu tiga hingga enam bulan setelah pembayaran uang muka. Namun, pembangunan justru terhenti.

Selain itu, sertifikat kepemilikannya tidak pernah diterbitkan. Warga yang sudah menempati unitnya kaget ketika sertifikat tanah rumah yang telah mereka bayar lunas dijaminkan secara sepihak oleh pengembang kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Manokwari sebagai jaminan atas utang kredit modal kerja perseroan.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan pidana sebelumnya, dana yang terkumpul dari pembayaran warga dan dana pencairan kredit bank ditransfer ke rekening pribadi direksi dan pengendali perusahaan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Perbuatan tersebut telah terbukti dan dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 32/Pid.B/2026/PN Mnk yang memutuskan mantan Direktur Utama PT.Trikora Bangun Papua bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Meisedelina Yustitia di Manokwari, Sabtu (22/8/2026).

Dalam kasus ini, kerugian yang dialami warga mencapai Rp 14,1 miliar lebih, belum termasuk kerugian berupa hilangnya kepastian tempat tinggal, tekanan psikologis bertahun-tahun, dan ancaman lelang aset rumah oleh bank.

Harun Barangan menjelaskan, dalam gugatan warga yang diwakili 4 orang, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari menyatakan perbuatan PT. Trikora Bangun Papua dan jajaran direksinya bertindak melawan hukum.

Begitu pula dengan BNI dan BRI yang dianggap melanggar prinsip kehati-hatian perbankan dengan menerima jaminan atas tanah yang menurut hak keperdataan sebenarnya milik konsumen yang telah melunasi kewajibannya.

Sebagai tuntutan pokoknya, penggugat menuntut agar seluruh tergugat secara bersama-sama membayar ganti rugi lebih dari Rp. 19 miliar, melepaskan hak tanggungan, menyerahkan sertifikat asli, dan mengalihkan nama sertifikat seluruh unit rumah kepada penghuni yang berhak.

PT Trikora Bangun Papua (TBP) merupakan pengembang proyek perumahan Green Valley Residence yang berlokasi di Jalan Lembah Hijau Wosi, Kampung Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

PT Trikora Bangun Papua (TBP) menerapkan sistem pemesanan rumah secara terstruktur, dimulai dari tahap konsultasi dengan menggunakan brosur, site plan dan model rumah type 36.

Calon pembeli rumah wajib memenuhi persyaratan administrasi berupa mengisi Formulir Pendaftaran Rumah FLPP, melampirkan identitas diri (KTP dan NPWP), serta wajib membayar biaya pemesanan rata-rata Rp 10 juta, untuk pengamanan unit di Blok A hingga Blok G.

Ada tiga skema pembayaran yang ditawarkan, yakni skema KPR dengan uang muka 10 persen atau sekitar Rp21 juta 900 ribu, skema tunai bertahap, dan skema tunai berbayar sekitar Rp205 juta hingga Rp219 rupiah dengan janji pembangunan dalam waktu tiga hingga enam bulan.

Calon pembeli rumah juga dibebani biaya kontrak, bea materai, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Akta Jual Beli (AJB) untuk kepastian memperoleh sertifikat.

Secara kerjasama, proses pengajuan KPR Subsidi dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain PT. Trikora Bangun Papua bekerja sama dengan Terdakwa IV (Bank BNI) dan Terdakwa V (Bank BRI).

Calon pembeli diarahkan untuk mengisi Formulir Pendaftaran Rumah FLPP dan melampirkan identitas diri (KTP dan NPWP).

Selanjutnya calon pembeli mengecek lokasi blok yang diinginkan. Jika sesuai, calon pembeli bisa melakukan booking payment atau uang muka sebesar 10 persen dari harga rumah.

Namun pengajuan KPR calon pembeli tidak pernah terealisasi secara prosedural melalui perbankan sesuai skema FLPP yang dijanjikan. Mereka sebenarnya diminta manajemen PT Trikora Bangun Papua untuk melakukan pembayaran tunai secara bertahap, dengan janji percepatan pembangunan dalam tiga hingga enam bulan.

Oleh karena itu, kuasa hukum penggugat, Patrix Barumbun Tandirerung menyatakan, kasus ini juga dapat diduga sebagai modus operandi tindak pidana korupsi dan patut didalami kejaksaan dan kepolisian karena hak kepemilikannya adalah KPR bersubsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Ini merupakan program subsidi yang diberikan pemerintah untuk memberikan pembiayaan kepemilikan rumah tinggal dengan fasilitas pembiayaan kepada masyarakat, dengan angsuran rendah dan tetap sepanjang masa kredit. Artinya ada anggaran publik berupa subsidi FLPP yang perlu dipertanggungjawabkan di sana,” kata Patrix Tandirerung.

Program KPR Subsidi merupakan salah satu program dukungan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, untuk mendapatkan rumah layak huni, yang diterbitkan oleh bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat.

Hal ini untuk memudahkan kepemilikan atau penyediaan perumahan bersubsidi yang dibangun pengembang kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Lanjutkan Membaca

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Tidak ada ampun! Prabowo Perintahkan Perusahaan Pembakar Hutan Ditindaklanjuti
Dua Mahasiswa UIN Ar-Raniry Selesaikan KKN Nusantara di Leuwidamar Lebak
Lonjakan COVID di Musim Panas? Saat Kasus Meningkat, Lihat Pedoman Karantina 2026, Gejala yang Perlu Diwaspadai
Bocoran GTA 6 Terbaru: Fitur Revolusioner yang Bikin Geger Gamer Indonesia!
200 Anak Geulanggang Baro Kota Juang Bireuen Ikuti Lomba Mewarnai
Siapa yang Membuat Ox Alpha? Misteri AI Sedang Memukau di Silicon Valley.
Penanaman Gaya Mediterania Penelope Cruz tahun 2000-an
Prof Jimly: Wakil Presiden Gibran bisa dimakzulkan tapi prosesnya tidak sederhana

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Tidak ada ampun! Prabowo Perintahkan Perusahaan Pembakar Hutan Ditindaklanjuti

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Dua Mahasiswa UIN Ar-Raniry Selesaikan KKN Nusantara di Leuwidamar Lebak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Lonjakan COVID di Musim Panas? Saat Kasus Meningkat, Lihat Pedoman Karantina 2026, Gejala yang Perlu Diwaspadai

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Bocoran GTA 6 Terbaru: Fitur Revolusioner yang Bikin Geger Gamer Indonesia!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:04 WIB

200 Anak Geulanggang Baro Kota Juang Bireuen Ikuti Lomba Mewarnai

Berita Terbaru

Al Jazeera - LIVE