Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo mengaku tak pernah menerima surat larangan

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.id – Roy Suryo mengaku belum pernah mendapat pemberitahuan tertulis dari polisi terkait larangannya dalam kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia mengaku hanya mengetahui informasi larangan tersebut secara lisan.

Hal itu disampaikan Roy usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Roy mengatakan, hal serupa juga terjadi terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia mengaku belum pernah menerima salinan atau salinan SPDP dari polisi dalam kasus ini.

“Kalau ada perubahan pasal ternyata signifikan dan ada aturannya, ada keputusannya, harus diberitahukan. Kalau tidak diberitahu maka saya tidak bisa dianggap tahu, harus diberitahu, bahkan pergantian penyidik ​​juga harus diberitahu,” kata Roy.

Ia pun mengaku belum pernah menerima surat resmi terkait pelarangan tersebut. Ia mengaku awalnya mengetahui larangan tersebut hanya dari informasi lisan.

Kedua, soal pelarangan, saya baru tahu pelarangan itu bulan November, itu lisan, setelah itu tiba-tiba diumumkan diperpanjang enam bulan, semuanya lisan, tidak ada surat hitam putih yang diterima, ternyata Juni sudah berakhir, ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, keterangan dua ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan memperkuat argumen bahwa pencekalan terhadap kliennya tidak sah.

“Ahli kami membenarkan apa yang kami minta, bahwa cacat formil dalam proses penyidikan bisa membuat penyidikan dianggap tidak sah. Kemudian, soal larangan prosedur formil juga menjadi tidak sah jika tidak diberikan pemberitahuan terlebih dahulu,” kata Refly.

Refly pun menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo berpotensi dikabulkan. Salah satu penyebabnya, menurut dia, adalah penggunaan dua rezim KUHAP dalam proses penanganan kasus ini.

Surat penetapan tersangka masih menggunakan dua rezim KUHP yang berbeda, oleh karena itu seharusnya permohonan ini berpotensi dikabulkan. Kalau hakim berani, ujarnya.

Menurut dia, pengajuan praperadilan Roy yang berulang kali tidak lepas dari proses penanganan perkara di Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, jika proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, Roy tidak akan mengajukan sidang praperadilan.

Di sisi lain, Roy menanggapi koresponden yang menyebut berkas perkara dugaan surat keterangan Jokowi sudah dilimpahkan ke pengadilan. Menurut dia, statusnya masih tersangka selama surat dakwaan belum dibacakan hakim.

“Saya sudah dengar berkali-kali, berusaha keras, apalagi tergugat mencabut surat dakwaan ini. Surat dakwaan atau orangnya berubah dari tersangka menjadi terdakwa ketika surat dakwaan sudah dibacakan kepadanya,” kata Roy.

Dia menegaskan, pengiriman berkas perkara ke pengadilan tidak serta merta mengubah statusnya menjadi terdakwa.

Kalaupun ternyata misalnya sudah dikirim (berkas ke pengadilan), kalau surat dakwaan belum dibacakan oleh hakim yang akan memutus persidangan, statusnya tidak berubah, saya masih tersangka, belum terdakwa, makanya saya masih bisa mengajukan praperadilan, ”ujarnya.

Roy juga mengatakan, ketentuan dalam KUHAP baru memperbolehkan pengajuan praperadilan lebih dari satu kali. Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Boleh saja melaksanakan praperadilan, dalam KUHAP baru nomor 20 tahun 2025 masih bisa dilakukan berkali-kali, saat ini belum ada aturannya atau belum ada aturan berapa jumlah praperadilan yang diajukan,” ujarnya.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Tingkatkan PAD Pidie, Imum Mukim minta difungsikan Tambang Emas & Pabrik Semen Geumpang
Syuting Misterius di Rumah Susanah, Sebelum Mengupas Bawang Viral Rp. 700 Ribu
Ada 19 Pergerakan Pesawat di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Hari Ini 20 Agustus 2026, Simak Jamnya
Rp 1 Miliar Menggiurkan Termul, Ijazah Gibran Jadi Taruhan
Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerjasama Pengelolaan Dana Pensiun
Tim Nasional Kolombia sudah mempersiapkan segalanya untuk memainkan pertandingan persahabatan ketiga pada tanggal FIFA berikutnya setelah Piala Dunia: hari dan rival
Breaking News: KPK Tahan Mantan Kepala Daerah DJP Muhammad Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
Bank Aceh Cabang Meulaboh dan Pemkab Aceh Barat Perkuat Sinergi Melalui Pembagian Dividen

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:05 WIB

Tingkatkan PAD Pidie, Imum Mukim minta difungsikan Tambang Emas & Pabrik Semen Geumpang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:55 WIB

Syuting Misterius di Rumah Susanah, Sebelum Mengupas Bawang Viral Rp. 700 Ribu

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Ada 19 Pergerakan Pesawat di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Hari Ini 20 Agustus 2026, Simak Jamnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Rp 1 Miliar Menggiurkan Termul, Ijazah Gibran Jadi Taruhan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:16 WIB

Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerjasama Pengelolaan Dana Pensiun

Berita Terbaru

HEADLINE

Rp 1 Miliar Menggiurkan Termul, Ijazah Gibran Jadi Taruhan

Kamis, 20 Agu 2026 - 02:28 WIB

HEADLINE

Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerjasama Pengelolaan Dana Pensiun

Kamis, 20 Agu 2026 - 02:16 WIB

Al Jazeera - LIVE