RakyatPos.id – Roy Suryo mengaku belum pernah mendapat pemberitahuan tertulis dari polisi terkait larangannya dalam kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia mengaku hanya mengetahui informasi larangan tersebut secara lisan.
Hal itu disampaikan Roy usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Roy mengatakan, hal serupa juga terjadi terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia mengaku belum pernah menerima salinan atau salinan SPDP dari polisi dalam kasus ini.
“Kalau ada perubahan pasal ternyata signifikan dan ada aturannya, ada keputusannya, harus diberitahukan. Kalau tidak diberitahu maka saya tidak bisa dianggap tahu, harus diberitahu, bahkan pergantian penyidik juga harus diberitahu,” kata Roy.
Ia pun mengaku belum pernah menerima surat resmi terkait pelarangan tersebut. Ia mengaku awalnya mengetahui larangan tersebut hanya dari informasi lisan.
Kedua, soal pelarangan, saya baru tahu pelarangan itu bulan November, itu lisan, setelah itu tiba-tiba diumumkan diperpanjang enam bulan, semuanya lisan, tidak ada surat hitam putih yang diterima, ternyata Juni sudah berakhir, ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, keterangan dua ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan memperkuat argumen bahwa pencekalan terhadap kliennya tidak sah.
“Ahli kami membenarkan apa yang kami minta, bahwa cacat formil dalam proses penyidikan bisa membuat penyidikan dianggap tidak sah. Kemudian, soal larangan prosedur formil juga menjadi tidak sah jika tidak diberikan pemberitahuan terlebih dahulu,” kata Refly.
Refly pun menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo berpotensi dikabulkan. Salah satu penyebabnya, menurut dia, adalah penggunaan dua rezim KUHAP dalam proses penanganan kasus ini.
Surat penetapan tersangka masih menggunakan dua rezim KUHP yang berbeda, oleh karena itu seharusnya permohonan ini berpotensi dikabulkan. Kalau hakim berani, ujarnya.
Menurut dia, pengajuan praperadilan Roy yang berulang kali tidak lepas dari proses penanganan perkara di Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, jika proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, Roy tidak akan mengajukan sidang praperadilan.
Di sisi lain, Roy menanggapi koresponden yang menyebut berkas perkara dugaan surat keterangan Jokowi sudah dilimpahkan ke pengadilan. Menurut dia, statusnya masih tersangka selama surat dakwaan belum dibacakan hakim.
“Saya sudah dengar berkali-kali, berusaha keras, apalagi tergugat mencabut surat dakwaan ini. Surat dakwaan atau orangnya berubah dari tersangka menjadi terdakwa ketika surat dakwaan sudah dibacakan kepadanya,” kata Roy.
Dia menegaskan, pengiriman berkas perkara ke pengadilan tidak serta merta mengubah statusnya menjadi terdakwa.
Kalaupun ternyata misalnya sudah dikirim (berkas ke pengadilan), kalau surat dakwaan belum dibacakan oleh hakim yang akan memutus persidangan, statusnya tidak berubah, saya masih tersangka, belum terdakwa, makanya saya masih bisa mengajukan praperadilan, ”ujarnya.
Roy juga mengatakan, ketentuan dalam KUHAP baru memperbolehkan pengajuan praperadilan lebih dari satu kali. Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
“Boleh saja melaksanakan praperadilan, dalam KUHAP baru nomor 20 tahun 2025 masih bisa dilakukan berkali-kali, saat ini belum ada aturannya atau belum ada aturan berapa jumlah praperadilan yang diajukan,” ujarnya.



















