Jayapura, RakyatPos.id – Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paniai diminta menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal di sepanjang aliran sungai Degeuwo, Distrik Baya Biru, Kabupaten Paniai, Provinsi Pegunungan Papua.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Paniai (DPRK), Silas Yasipa saat dihubungi RakyatPos.id, Kamis (30/7/2026).
Aktivitas penambangan emas selama puluhan tahun di Baya Biru dinilai tidak hanya merusak lingkungan, juga memicu permasalahan sosial, mengancam keselamatan masyarakat adat, dan berpotensi meningkatkan konflik keamanan di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Silas Yasipa mengatakan, seluruh aktivitas penambangan di Baya Biru masih ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Menurut dia, para penambang dan pengusaha melakukan aktivitas tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
“Saya sebagai putra daerah dan anggota DPRK Paniai melihat langsung dampak yang ditimbulkan dari penambangan liar ini. Oleh karena itu, saya meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menghentikannya,” kata Silas Yasipa.
Silas Yasipa mengatakan, aktivitas penambangan liar di kawasan Baya Biru sudah berlangsung sekitar 26 tahun. Namun, selama ini pemerintah belum menunjukkan langkah serius untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa masyarakat maupun lingkungan hidup.
Ia mengatakan, pembukaan lahan secara masif dan penggunaan alat berat menyebabkan kerusakan hutan dan mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut.
“Selama puluhan tahun pemerintah mengetahui adanya kegiatan ini, namun masyarakat merasa diabaikan. Kerusakan lingkungan terus terjadi tanpa adanya penanganan yang serius,” ujarnya.
Menurut dia, banyak warga di sekitar area pertambangan yang menderita penyakit TBC atau TBC, yang diduga terkait dengan kondisi lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Di sisi lain, lokasi pertambangan disebut-sebut diperebutkan berbagai kepentingan sehingga berpotensi memicu bentrokan antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata. Dalam situasi itu, warga sipil dikhawatirkan menjadi korban.
Karena berbagai dampak tersebut, pemerintah pusat dan daerah diminta menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal.
Status ilegal aktivitas pertambangan di kawasan itu sudah diketahui berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga adat. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan untuk menunda penindakan, ujarnya.
Anggota DPRK Paniai lainnya, Melianus Yatipai mengatakan, aktivitas pertambangan di kawasan Baya Biru masih menimbulkan permasalahan hukum dan dampak sosial bagi masyarakat.
“Kami sebagai wakil rakyat memiliki fungsi pengawasan. Karena status tambang tersebut masih ilegal, maka masyarakat di Baya Biru lah yang paling merasakan dampaknya,” kata Melianus Yatipai kepada RakyatPos.id.
Dijelaskannya, secara administratif wilayah Baya Biru diklaim berada di Kabupaten Paniai, meski hingga saat ini masih terjadi perdebatan mengenai batas wilayah administratif dengan wilayah lain.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat permasalahan pertambangan belum bisa dipastikan penyelesaiannya.
Ia mengatakan, sebelum berkembangnya aktivitas pertambangan, masyarakat Baya Biru hidup dengan mengandalkan hasil hutan dan berkebun.
Namun sejak adanya aktivitas penambangan liar, kehidupan masyarakat berubah dan berbagai permasalahan sosial mulai bermunculan.
“Dulu masyarakat hidup berdampingan dengan alam dan berkebun. Kehadiran perusahaan ilegal mengubah kehidupan masyarakat dan memunculkan berbagai permasalahan di masyarakat,” ujarnya.
Melianus Yatipai meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada masyarakat adat yang terkena dampak aktivitas pertambangan.
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk tidak membuka ruang bagi perusahaan baru, baik legal maupun ilegal, sebelum dilakukan komunikasi terbuka dengan masyarakat adat.
“Kami tidak ingin kejadian seperti di Baya Biru terulang kembali. Setiap rencana investasi harus dilakukan secara transparan, melalui komunikasi dengan masyarakat adat dan menghormati aturan adat yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, perlindungan terhadap masyarakat adat sudah diamanatkan dalam kebijakan Otsus Papua. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembangunan dan investasi harus menempatkan kepentingan masyarakat adat sebagai prioritas utama.
Katanya, jika suatu saat nanti pengelolaan pertambangan dilakukan secara legal, maka masyarakat adat harus menjadi pihak yang paling diuntungkan, baik melalui keterlibatan dalam pengelolaan maupun pembagian keuntungan yang adil.
“Masyarakat harus menjadi pihak yang menikmati hasilnya, bukan hanya penonton. Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat setempat,” ujarnya.
Melianus Yatipai mengajak pemerintah, DPRK, tokoh adat, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua, agar tidak mengorbankan hak masyarakat adat atau kelestarian lingkungan hidup.
Lanjutkan Membaca
















