RakyatPos.id – – Pakar telematika Roy Suryo menjelaskan alasan tuntutan ganti rugi Rp. 206 juta diserahkan ke Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Roy mengatakan kerugian yang dialaminya selama proses penahanan tidak hanya bersifat materil, namun juga terkait kesehatan, dampak psikologis, bahkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, nilai kerugian immateriil sebesar Rp. 100 juta yang diminta merupakan batas maksimal yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang paling penting kenapa immateriilnya Rp 100 juta. Sebenarnya itu pagu tertinggi yang kemudian diwajibkan undang-undang,” kata Roy.
Ia mengaku kehilangan sejumlah kesempatan kerja saat menjalani proses hukum. Roy bercerita, saat itu ia mendapat berbagai undangan podcast, acara televisi, bahkan pekerjaan konsultasi di luar kota yang akhirnya tidak bisa terlaksana.
Menurut Roy, kerugian tersebut sulit diukur secara finansial. Selain kehilangan potensi penghasilan, ia juga mengaku mengalami gangguan kesehatan saat menjalani proses penahanan.
“Masalahnya tinggal di rumah sakit justru karena kadar gula saya tiba-tiba melonjak sangat drastis dan tekanan darah saya hampir mencapai 200. Kalau dilihat dari nilainya, poin immaterialnya sangat tinggi,” ujarnya.
Roy pun menyinggung kondisi yang dialaminya selama berada di Rutan Polda Metro Jaya. Ia mengaku terpaksa mengenakan pakaian penjara dan borgol untuk tampil di media.
Menurut dia, hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.
“Bagaimana kalau memaksa saya dan Dokter Tifa memakai baju berwarna oranye, memaksa menggunakan borgol dan dipajang. Itu melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.
Selain itu, Roy membeberkan kejadian yang terjadi saat dirinya menjalani perawatan di RS Polri. Ia mengaku akan dibawa kembali ke tahanan meski sedang dirawat.
“Kami mau dibawa paksa kembali ke Polda Metro Jaya ke Tahti. Luar biasa brutalnya,” kata Roy.
Karena itu, Roy berharap hakim praperadilan tunggal bisa mempertimbangkan segala aspek kerugian yang dialaminya, terutama kerugian non-materiil yang menurutnya tidak bisa dihitung hanya dengan uang.
“Saya berharap hakim tunggal bisa mempertimbangkan dan memberikan keputusan yang terbaik. Karena tidak bisa dinilai dengan uang,” ujarnya.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo dalam permohonan praperadilan ketiganya menuntut ganti rugi total sebesar Rp206 juta ke Polda Metro Jaya. Nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.
Kerugian materiil yang diklaim antara lain hilangnya pendapatan dari channel YouTube pribadi, biaya layanan hukum, biaya litigasi tim advokasi, serta biaya transportasi dan konsumsi selama proses praperadilan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo. Dalam jawaban tergugat yang dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Polda Metro Jaya menilai tuntutan Roy atas kerugian materiil dan immateriil tidak didukung dasar hukum dan bukti yang cukup.
Termohon menyatakan bukti-bukti berupa penerimaan dan pengeluaran yang diajukan pemohon tidak membuktikan bahwa seluruh biaya tersebut merupakan kerugian yang timbul secara langsung akibat perbuatan penyidik. Polda Metro Jaya juga menilai tuntutan kerugian immateriil diajukan berdasarkan penilaian sepihak tanpa adanya tindakan yang obyektif dan terukur.
Selain itu, tergugat juga membantah dalil hilangnya penghasilan dari channel YouTube atau podcast Roy Suryo selama masa penahanan. Menurut mereka, klaim tersebut hanya berdasarkan perkiraan potensi pendapatan yang belum tentu bisa diterima
















