Manokwari, RakyatPos.id – Pihak keluarga telah mengajukan permohonan otopsi jenazah presenter Televisi Republik Indonesia (TVRI) Papua Barat, Yanto Idorway, ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat.
Kepala Divisi Humas Polda Papua Barat, Kompol Trihadi Kuncahyo mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan autopsi dari keluarga Yanto Idorway.
Menurutnya, kini jenazah Yanto Idorway sudah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, dan menunggu dokter forensik asal Jayapura, Provinsi Papua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah menerima (surat permintaan otopsi) dari keluarga (dan saat ini) masih menunggu dokter forensik,” kata Kompol Trihadi Kuncahyo kepada wartawan di Manokwari Selasa (28/7/2026).
Ia juga meminta masyarakat mempercayai aparat hukum dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
“Permasalahan saudara-saudara kita yang mengalami kecelakaan di sungai, percayakan kepada kami,” ujarnya.
Yanto Idorway dikabarkan terjatuh saat hendak menyeberangi sungai di kawasan air terjun Memti di Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat, saat bepergian bersama dua orang temannya, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 14.00 WP.
Korban diduga terpeleset sebelum terseret arus sungai. Kedua rekannya melakukan upaya pencarian mandiri, namun tidak berhasil menemukan korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Kantor Pencarian dan Pertolongan Manokwari.
Setelah pencarian selama tujuh hari tanpa hasil, Basarnas mengumumkan resmi berakhirnya pencarian pada Jumat (24/7/2026).
Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian mandiri dibantu warga, tim gabungan Basarnas, TNI, dan personel Polsek Pegunungan Arfak. Saat dilakukan penggeledahan mandiri, jenazah korban ditemukan terjepit di celah batu kurang lebih 10 meter dari tempat korban diduga terjatuh, Senin (27/6/2026).
Usai dievakuasi dari lokasi, jenazah Yanto Idorway dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari pada Senin malam. Jenazah korban kemudian dipindahkan ke RS Bhayangkara Polda Papua Barat untuk diautopsi pada pukul 23.22 WP.
Kuasa hukum keluarga Yanto Idorway, Yan Cristian Warinussy, dalam keterangan pers di depan Kamar Mayat, mengatakan pihak keluarga menyetujui dilakukannya otopsi terhadap jenazah korban.
“Sekarang kami sudah berkoordinasi dengan pihak RS, dan pihak RS meminta kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk administrasi penyidikan. Tadi kami sudah punya surat pengantar untuk visum,” kata Yan Cristian Warinussy.
Menurut dia, otopsi akan dilakukan setelah ahli forensik dari Jayapura tiba. Jenazah wajib diawetkan dan peralatan pengawetannya hanya tersedia di RS Bhayangkara Polda, ujarnya.
Kata dia, proses hukum untuk mengetahui penyebab kematian korban akan ditentukan melalui visum dan otopsi.
“Saya minta semua pihak hentikan spekulasi. Kami percaya penuh pada polisi untuk mengungkap apakah (korban) meninggal karena sebab biasa atau sebab lain,” ujarnya.
















