RakyatPos.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti perlakuan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Namun selama ditahan, Febrie tidak mengenakan rompi penjara berwarna merah muda atau borgol seperti yang diterapkan pada tersangka kasus korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahfud menilai Febrie yang tidak mengenakan rompi penjara atau borgol kemungkinan merupakan kendala teknis dalam penerapan di lapangan.
Namun, dia mengingatkan, langkah tersebut justru bisa menimbulkan persepsi perlakuan khusus kepada masyarakat.
“Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, saya kira itu masalah teknis yaitu kelalaian Kejaksaan Agung sehingga disebut menunjukkan diskriminasi. Itu tidak baik. Mungkin tidak salah karena aturannya tidak ada sanksi bagi yang tidak memakai rompi,” kata Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Mahfud menegaskan, selama ini Kejaksaan Agung menerapkan penggunaan rompi penjara dan borgol terhadap berbagai tersangka kasus korupsi, termasuk mantan menteri.
Oleh karena itu, menurutnya, perlakuan serupa juga harus diberikan kepada mantan Jampidsus.
“Tapi selama ini menterinya suruh pakai rompi dan diborgol, tapi jaksa Jampidsus tidak? Itu kritik kami ke Kejaksaan Agung,” kata Mahfud.
Mahfud pun menanggapi pernyataan Febrie Adriansyah yang menyebut dirinya korban kriminalisasi.
Menurutnya, tuntutan seperti itu merupakan hal yang sering disampaikan para tersangka kasus korupsi saat menghadapi proses hukum.
Lalu soal Febrie Adriansyah bilang dia dikriminalisasi, semua koruptor bilang 'Saya dikriminalisasi'. Bukan hanya dia kan? Semua bilang dia dikriminalisasi, kata Mahfud.
Bahkan, dia mencontohkan sejumlah tersangka koruptor yang biasanya mengenakan pakaian minim, namun saat ditetapkan sebagai tersangka, mereka mengubah gayanya menjadi lebih Islami.
“Kalau perempuan yang biasanya pakai baju minim, kalau terjerat kasus korupsi pakai jilbab, pakai jilbab, sama saja. Sama saja, untuk memberi kesan tidak salah, sama saja. Sama saja,” kata Mahfud.
Bahkan ia mengatakan, para pelaku tindak pidana korupsi pada umumnya berusaha membangun image seolah-olah tidak bersalah di hadapan masyarakat.
“Semua orang tidak mengaku maling, itu saja,” ujarnya.
Selain itu, Mahfud juga mengomentari keputusan penempatan Febrie Adriansyah di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, langkah tersebut sah secara hukum karena peraturan perundang-undangan tidak membatasi lokasi penahanan selama berada di rutan resmi.
“Iya karena undang-undang bilang 'di rutan'. Rutannya di Cipinang, ada Polri, ada Kejaksaan Agung, ada KPK. Bisa di mana saja, terserah pilihan taktisnya,” ujarnya.
Mahfud menduga keputusan menitipkan Febrie ke Rutan KPK merupakan strategi membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Mungkin ini memberi kesan kalau di Kejaksaan Agung mereka bilang tidak ditahan ya. Di KPK, mereka diawasi, setiap hari mangkir. memberikan kesan kepada masyarakat,” tuturnya.
















