Tidak ada koreksi atas penyerahan dokumen ijazah Jokowi

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.id – Pakar kebijakan publik, Bonatua Silalahi, mengadukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bonatua menilai KPU mengesahkan dokumen ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tanpa ada tindakan perbaikan.

Inti pengaduan kami sebenarnya sangat sederhana. Kami mempersoalkan kelalaian tanpa tindakan korektif terkait dua peristiwa administratif yang diketahui Ketua KPU RI, kata Bonatua dalam penutup pengaduannya kepada DKPP, dikutip Minggu (26/7/2026).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua peristiwa yang dimaksud antara lain; menyerahkan fotokopi ijazah atas nama Joko Widodo yang telah dilegalisir tanpa mencantumkan tanggal pengesahan. Kedua, tidak ditemukan arsip fotokopi ijazah bermaterai basah yang digunakan sebagai syarat pencalonan Walikota Surakarta tahun 2005 dan 2010.

Bonatua menegaskan, yang dikeluhkan bukanlah peristiwa administratif di masa lalu, melainkan tidak adanya tindakan perbaikan setelah permasalahan tersebut diketahui Ketua KPU saat ini.

Menurut kami, kelalaian tersebut dibuktikan dengan lima surat resmi yang menjadi alat bukti dalam perkara ini, ujarnya.

Pertama, Surat Pengadu Nomor 01/SP/BTS/IV/2026 tanggal 4 April 2026 yang meminta Ketua KPU melakukan pemeriksaan ulang administratif melalui verifikasi dan klarifikasi terhadap fotokopi ijazah yang dilegalisir tahun 2014 dan 2019 dengan membandingkannya dengan fisik ijazah sebagai sumber fotokopi dan copy ijazah yang dimiliki Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kedua, Surat Ketua KPU RI Nomor 530/PL.01.4-SD/06/2026 tanggal 9 Juni 2026 yang merupakan tanggapan atas permintaan tersebut. Jawaban baru diberikan setelah sekitar 96 hari dan hanya menyatakan bahwa permasalahan yang diangkat berada di luar tahap penerimaan masukan masyarakat dan di luar tahap penyelenggaraan Pemilu 2014 dan 2019.

Ketiga, Surat Pemberitahuan Gugatan Warga Negara Nomor 01/SP-CLS/BTS/IV/2026 tanggal 15 April 2026 yang memberikan kesempatan kepada Ketua KPU untuk melakukan tindakan korektif sebelum mengambil tindakan hukum. Keempat, Surat Pemberitahuan Kedua Nomor 02/SP-CLS/BTS/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang dikirimkan karena surat sebelumnya tidak ada tanggapan.

Kelima, Surat Ketua KPU RI Nomor 666/HK.07.3-SD/08/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang baru terbit kurang lebih 91 hari setelah pemberitahuan pertama dikirimkan. Namun, kata dia, substansi surat tersebut hanya menjelaskan keterbukaan informasi publik dan tidak memberikan penjelasan terkait status arsip yang bersangkutan maupun langkah evaluasi dan tindakan perbaikan yang akan dilakukan.

Sebagai pelapor, Bonatua menegaskan, dirinya tidak dibebani kewajiban yang sama sebagai penyidik ​​yang harus membuktikan seluruh unsur tindak pidana. Fungsi pelapor, kata dia, hanya menyampaikan dugaan pelanggaran etik tersebut beserta fakta dan bukti yang dimilikinya.

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang penyidikan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Sidang diagendakan pemeriksaan aduan Bonatua Silalahi terhadap Ketua dan Anggota KPU.

Bonatua menjelaskan, dokumen yang dimaksud adalah fotokopi ijazah Jokowi untuk pencalonan dirinya sebagai Wali Kota Surakarta pada tahun 2005 dan 2010, Gubernur Jakarta pada tahun 2012, serta Presiden pada tahun 2014 dan 2019. Menurut dia, dokumen yang digunakan adalah fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir namun tidak mencantumkan tanggal pengesahan.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang mengatur bahwa dokumen pengesahan harus mencantumkan tanggal, tanda tangan, dan stempel lembaga.

Selain itu, Bonatua menuding para terdakwa tidak menelusuri atau membetulkan arsip meski sudah mengajukan permintaan resmi ke KPU.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Kerugian Akibat Kebakaran di Lamteumen Banda Aceh Diperkirakan Rp 1,4 Miliar, Berikut Kronologinya
Salinan fisik GTA 6 di Jepang memiliki tanggal kedaluwarsa 170 hari
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta maaf kepada Presiden, Jaksa Agung, dan seluruh Korps Adhyaksa
Cara Menonton Nottingham Forest vs Vitória de Guimarães Langsung Hari Ini: Pratinjau, Statistik, Daftar Pemain
Sontak, harga tomat di Aceh Tamiang melonjak tajam di tengah lesunya pembeli
Heboh Soal “Londo Ireng”, Netizen Ungkap Kakek Buyut Prabowo Ternyata Pernah Bekerja di Belanda Saat Perang Jawa
Atletico Madrid menandatangani bintang Piala Dunia Korea Selatan Lee Kang-In dari PSG | Berita Sepak Bola
Hodeidah Diserang, Yaman Ancam Balas Arab Saudi! Konflik Timur Tengah Semakin Memanas

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:54 WIB

Kerugian Akibat Kebakaran di Lamteumen Banda Aceh Diperkirakan Rp 1,4 Miliar, Berikut Kronologinya

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:52 WIB

Salinan fisik GTA 6 di Jepang memiliki tanggal kedaluwarsa 170 hari

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:39 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta maaf kepada Presiden, Jaksa Agung, dan seluruh Korps Adhyaksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:04 WIB

Cara Menonton Nottingham Forest vs Vitória de Guimarães Langsung Hari Ini: Pratinjau, Statistik, Daftar Pemain

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sontak, harga tomat di Aceh Tamiang melonjak tajam di tengah lesunya pembeli

Berita Terbaru