RakyatPos.id — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengaku merasa dikriminalisasi setelah resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT ASABRI.
Padahal, Febrie menilai bukti-bukti dalam kasus yang menjeratnya masih perlu didalami sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu disampaikan Febrie usai menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Ia mengaku menerima keputusan penahanan yang diambil penyidik, namun tetap mempertanyakan proses hukum yang dilakukan dalam kasus tersebut.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan,” kata Febrie kepada awak media.
Menurut Febrie, dirinya sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa terkait alat bukti yang digunakan dalam kasus tersebut.
Ia berpandangan, bukti-bukti yang ada masih perlu dibuktikan dan diperdalam agar tidak cukup dijadikan dasar penahanan.
“Jadi menurut saya tidak cukup untuk melakukan penahanan. Di Gedung Bundar belum pernah seperti ini. Semua bukti harus dibuktikan dan diperdalam terlebih dahulu,” ujarnya.
Febrie bahkan membandingkan proses hukum yang dijalaninya dengan standar penanganan perkara yang selama ini diterapkan di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung saat ia masih menjabat.
Menurut dia, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, diperlukan gelar perkara atau proses pemaparan yang dilakukan secara berulang-ulang untuk memastikan seluruh alat bukti memenuhi unsur pidana.
“Di Gedung Bundar belum pernah seperti ini. Semua bukti harus dibuktikan dan diperdalam terlebih dahulu. Dan dilakukan pengungkapan berulang-ulang, baru kita yakin ini tidak adil sampai kita tetapkan tersangka lalu kita lakukan penangkapan,” kata Febrie.
Meski demikian, Febrie mengaku siap menghadapi segala proses hukum yang berjalan. Ia mengatakan, penahanannya merupakan keputusan pimpinan Kejaksaan Agung yang harus dihormati.
“Saya siap menghadapinya dan saya merasa ini adalah kriminalisasi,” ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Febrie kemudian dibawa dengan mobil tahanan milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Berbeda dengan tahanan Kejaksaan Agung pada umumnya, Febrie tak mengenakan rompi penjara berwarna pink.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penahanan Febrie Adriansyah.
Namun sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan Febrie menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait PT ASABRI.
Kasus TPPU yang menjerat Febrie terkait dengan ditemukannya uang tunai berbagai mata uang asing senilai miliaran rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi.
Penyidik masih terus mendalami asal muasal aset tersebut dalam proses penyidikan yang masih berjalan.
Pernyataan Febrie yang menganggap dirinya sebagai korban kriminalisasi diharapkan bisa menjadi bagian pembelaannya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Penetapan tersangka dan penahanannya nantinya akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
















