RakyatPos.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tak segan-segan melakukan upaya penangkapan paksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tegas ini akan diambil jika Febrie kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Febrie dipanggil hari ini sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadi sasaran Korps Adhyaksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono menegaskan, aturan hukum membolehkan penyidik menghadirkan saksi secara paksa jika yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
Jika tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dibantu pejabat yang berwenang dapat menghadirkan secara paksa, kata Rudi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Padahal, penyidik sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie pada Rabu 22 Juli 2026. Namun pemeriksaan tersebut dibatalkan karena Febrie sakit.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus untuk mengusut dugaan TPPU.
Melalui Sprindik baru ini, penyidik akan mendalami aliran dana dan transaksi mencurigakan yang menyeret nama mantan petinggi Kejagung tersebut. Dalam pemeriksaan ini, Febrie bertindak sebagai saksi.
















