Meski sudah meminta maaf, Hotman Paris tetap diproses hukum, Polda Metro memeriksa 10 saksi

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Polda Metro Jaya masih mendalami dua laporan polisi yang ditujukan kepada pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis.

Kedua pemberitaan tersebut masing-masing disampaikan oleh Persatuan Jurnalis Indonesia Pusat (PWI) dan Media Online Independen (MIO) Indonesia setelah pernyataan Hotman Paris dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung menuai polemik.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski Hotman Paris sudah meminta maaf secara terbuka, namun proses hukum tetap berjalan karena kedua organisasi pers tersebut menilai pernyataan tersebut telah mencederai kehormatan profesi jurnalis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kedua laporan tersebut kini ditangani oleh dua direktorat berbeda sesuai substansi perkara.

Pelaporan yang disampaikan oleh PWI Pusat ditangani oleh Direktorat Riset Siber, sedangkan laporan MIO Indonesia ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Jadi ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya, pertama dari PWI, kedua dari MIO. PWI ditangani Direktorat Siber, sedangkan MIO ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026).

Budi menjelaskan, hingga saat ini kedua laporan tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Penyidik ​​masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari pelapor dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Selain itu, polisi juga masih menganalisis dokumen dan bukti yang telah diserahkan pelapor.

Menurut Budi, seluruh tahapan itu diperlukan sebelum penyidik ​​menentukan langkah hukum selanjutnya.

Setelah pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi selesai, penyidik ​​akan meminta pendapat sejumlah ahli.

Ahli yang akan dimintai keterangan antara lain ahli bahasa untuk menilai maksud pernyataan yang dimaksud, serta ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bila diperlukan.

Hasil pemeriksaan ahli nantinya menjadi salah satu dasar penyidik ​​dalam menentukan ada tidaknya dugaan tindak pidana.

“Setelah itu ke tingkat saksi ahli, apakah ahli bahasa, lalu UU ITE, lalu agendanya memanggil orang-orang yang diduga akan dilaporkan. Jadi ada tahapannya,” kata Budi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin membeberkan perkembangan penyidikan atas laporan yang disampaikan MIO Indonesia.

Menurut Iman, penyidik ​​telah memeriksa 10 orang saksi untuk menggali keterangan terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis.

Keterangan para saksi tersebut kini tengah dianalisis dan dibandingkan dengan bukti-bukti yang diperoleh penyidik.

Setelahnya, polisi akan mengagendakan klarifikasi terkait Hotman Paris sebagai terlapor.

Iman menegaskan, pemanggilan Hotman dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penyidikan untuk menguji seluruh informasi yang diperoleh penyidik.

“Kami sudah mengambil keterangan dari 10 orang saksi dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terkait saudara HPH,” kata Iman.

Dia memastikan proses hukum akan berjalan profesional, obyektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Iman, tidak ada perlakuan khusus bagi siapapun yang menghadapi proses hukum.

Asas persamaan di depan hukum, kata dia, akan menjadi pedoman dalam penanganan kasus ini.

Dengan demikian, setiap laporan masyarakat akan diproses berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut dinilai sejumlah organisasi pers mengandung unsur yang merendahkan profesi jurnalis.

PWI Pusat dan MIO Indonesia kemudian melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya agar dugaan tersebut diproses melalui jalur hukum.

Meski Hotman Paris sudah meminta maaf kepada awak media, kedua organisasi tetap mempertahankan pemberitaannya.

Menurut mereka, persoalan ini bukan hanya menyangkut individu saja, namun menyangkut kehormatan dan harkat dan martabat profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.

Oleh karena itu, mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada penyidik ​​Polda Metro Jaya.

Polisi memastikan seluruh proses penyidikan masih berjalan dan segala perkembangan akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan penanganan kasus.

Hingga saat ini penyidik ​​masih melengkapi keterangan saksi, memeriksa bukti-bukti, dan menunggu agenda pemeriksaan ahli sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Di dalam janji dan resepsi pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce – NBC New York
Ilmuwan Aceh Berbagi Pengalaman Soal Topan Senyar di Thailand, Türkiye Tuan Rumah AIWEST-DR 2027
Cole Hauser Tentang “Tantangan” 'Dutton Ranch' Tanpa Taylor Sheridan”.
Hilirisasi Kepulauan Andaman Sebagai Titik Balik Bagi Aceh
Menjaga Hutan Mangrove Tanah Papua: Paru-Paru Terakhir Indonesia
AJI Desak Prabowo Minta Maaf atas Tudingan Jurnalis Londo Ireng
Pesawat tempur F-16 Ukraina membuat sejarah dalam menyerang jet Su-35 Rusia
HRD Pimpin Kelompok PKB Aceh Audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:32 WIB

Di dalam janji dan resepsi pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce – NBC New York

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:19 WIB

Ilmuwan Aceh Berbagi Pengalaman Soal Topan Senyar di Thailand, Türkiye Tuan Rumah AIWEST-DR 2027

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:59 WIB

Cole Hauser Tentang “Tantangan” 'Dutton Ranch' Tanpa Taylor Sheridan”.

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:48 WIB

Meski sudah meminta maaf, Hotman Paris tetap diproses hukum, Polda Metro memeriksa 10 saksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:34 WIB

Hilirisasi Kepulauan Andaman Sebagai Titik Balik Bagi Aceh

Berita Terbaru

HEADLINE

Hilirisasi Kepulauan Andaman Sebagai Titik Balik Bagi Aceh

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:34 WIB