RakyatPos.id – Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 mengungkapkan adanya tekanan dalam pengambilan kebijakan penggunaan anggaran daerah. Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution mengaku terpaksa melakukan kegiatan bernilai miliaran rupiah itu karena takut kehilangan jabatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan Majelis Hakim Sulhanuddin di PN Medan, Senin (20/7/2026) malam. Benny membeberkan nama Kahiyang Ayu yang disebut-sebut meminta diselenggarakannya acara berskala besar tersebut.
“Awalnya ada acara, saya dipanggil Kahiyang Ayu. Saat itu Kahiyang bilang, 'Boleh nggak kegiatan besar seperti Medan Fashion Festival?' Kemudian artis nasional untuk kegiatan ini dipilih oleh Kahiyang, kata Benny mengutip laporan TribunMedan.com.
Ketakutan mencengkeram dirinya dan pejabat lainnya jika mereka menolak arahan tersebut. “Pimpinan mengatakan kalau tidak semua terjadi maka kami akan dicopot,” jelasnya.
Menanggapi kesaksian tersebut, hakim anggota Asad Rahim Lubis menyoroti sikap pejabat yang dinilai berlebihan dalam menanggapi atasannya. “Kamu terlalu takut sama Bobby,” kata Asad di persidangan.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Perhubungan Erwin Saleh, Kepala Bidang Koperasi UKM dan Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) Anwar Syarif, dan Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani.
Kegiatan MFF yang berlangsung pada tanggal 10 hingga 13 Juli 2024 di salah satu hotel di Medan ini bersumber dari APBD Kota Medan sebesar Rp5.195.523.568 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan sebesar Rp4.857.315.650. Anggaran tersebut tetap dicairkan dengan nilai Rp4.854.339.300, meski ditemukan kejanggalan seperti item kursi dalam kontrak yang sebenarnya sudah disediakan pihak hotel.
Padahal, pihak vendor hanya mengetahui nilai karyanya sebesar Rp 3.378.207.522. Ada selisih Rp 1.476.131.778 yang menjadi masalah. Benny juga disebut-sebut meminta kepada Mhd Hamdani pembayaran biaya pemuatan hotel sebesar Rp 70.000.000, honor koreografer dan pengarah musik, serta honor desainer nasional seperti Imelda Ahyar, Dani Satriadi, dan Hendy Huang.
Laporan pemeriksaan Inspektorat Kota Medan mencatat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.049.530.654. Keempat terdakwa kini dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***
















