RakyatPos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan dugaan penerimaan amplop yang diserahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah diproses di bidang pencegahan dan dinyatakan kasus ditutup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis laporan tersebut dalam waktu kurang dari dua minggu, lebih cepat dari batas waktu maksimal 30 hari kerja.
Proses verifikasi dan analisa sudah selesai. Dari sisi pencegahan, kasus ini sudah ditutup, kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi tidak membeberkan hasil verifikasi secara detail kepada publik.
Menurut Budi, seluruh hasil pemeriksaan telah didokumentasikan secara internal di lembaga antirasuah tersebut, dan surat balasan juga telah dikirimkan kepada pelapor.
Sementara itu, Budi menegaskan, meski aspek pencegahan sudah dinyatakan tuntas, namun pendalaman dari sisi penindakan tetap bisa dilakukan untuk mengetahui maksud, tujuan, prakarsa, dan motif pemberian amplop tersebut jika diperlukan penyidik.
















