RakyatPos.id – PT Indodax Nasional Indonesia dinilai melanggar sejumlah aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelanggaran tersebut muncul menyusul kegagalan platform aset kripto tersebut dalam memitigasi kesenjangan keamanan siber sehingga mengakibatkan hilangnya aset ratusan miliar rupiah dan dugaan kriminalisasi terhadap pekerja magang.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kegagalan sistem keamanan informasi pada platform keuangan sebesar Indodax menunjukkan kelalaian tata kelola di tingkat manajemen dan melanggar aturan hukum industri keuangan digital.
Dijelaskannya, sebagai platform yang beroperasi di industri teknologi finansial dan aset kripto, Indodax terikat dengan peraturan ketat terkait keandalan sistem teknologi informasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital (AKD), termasuk aset kripto. Aturan-aturan ini menekankan bahwa jika terjadi kebocoran atau insiden siber, tanggung jawab utama ada pada platform.
Selain itu, selama berada dalam pengawasan Bappebti, Indodax juga wajib mematuhi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pasar Fisik Aset Kripto.
Peraturan ini mewajibkan platform kripto terdaftar untuk menerapkan standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISO 27001) dan memiliki mitigasi ancaman siber yang andal.
Abdul Fickar menilai runtuhnya pertahanan digital Indodax hingga menimbulkan kerugian besar yang diklaim mencapai Rp300 miliar menunjukkan kegagalan tim IT internal korporasi dalam memitigasi kerentanan.
Berdasarkan prinsip perlindungan konsumen, pelaku usaha wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian pelanggan akibat kelalaian sistemnya sendiri. Bukan justru melakukan tindakan pemborosan atau mencari kambing hitam, ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Tindakan Indodax yang membawa karyawannya ke pengadilan diduga kuat merupakan upaya untuk menghindari tuntutan dari pihak ketiga atau pelanggan yang menjadi korban pembobolan sistem siber mereka.
Soal apakah tindakan tersebut merupakan pemborosan tubuh atau pengalihan tanggung jawab kepada konsumen atau pihak ketiga lainnya, itu bisa saja terjadi, kata Abdul Fickar.
Sebelumnya, Indodax menyeret pekerja magang Deflorio Arya Nizam dalam kasus dugaan akses ilegal sistem PT Indodax National Indonesia yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Juli 2026.
Dalam kasus ini, Abdul Fickar menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat lemah dan berpotensi salah arah atau error in persona.
Pasalnya, saksi dari Indodax mengaku pelaku penyerangan atau penyerang sistem siber mereka adalah pihak lain bernama Yuno Kisut, bukan terdakwa Nizam.
“Kalau tidak bisa dirumuskan apa saja perbuatan terdakwa yang merugikan perusahaan, maka jelas dakwaan ini kabur dan tidak jelas. Bahkan bisa saja dinyatakan batal demi hukum atau kesalahan orang lain,” ujarnya.
Abdul Fickar mengingatkan, skenario pengalihan kesalahan ini tidak akan bisa diandalkan di pengadilan jika tidak didukung bukti konkrit dan kredibel.
Namun bila tidak ada bukti yang mendukung, maka dakwaan tersebut bisa dibebaskan. Sementara konsumen tetap bisa menggugat kerugian korporasi, ujarnya.
Abdul Fickar menyarankan agar terdakwa tidak tinggal diam terkait perlakuan hukum yang tidak setara tersebut. Jika pengadilan memutuskan terdakwa dibebaskan semata-mata karena tuduhannya tidak jelas dan salah sasaran, maka Nizam dan keluarga berhak mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap Indodax.
“Iya ini kriminalisasi. Bisa dituntut,” tegasnya.
Di sisi lain, Indodax dikabarkan sedang diselidiki oleh Polri terkait perselisihan dengan pelanggan Botxcoin yang terkena dampak sistem operasi tidak optimal yang mengakibatkan hilangnya aset dan koin di bursa Indodax pada September 2024.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan koridor perdata tidak serta merta menutup ruang penegakan hukum pidana. Penyidik bisa masuk jika pengelola platform diduga memanipulasi atau menguasai aset digital secara sepihak tanpa izin pemilik sah.
Sepanjang dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan menguasai, memindahtangankan, menggunakan atau mengubah harta kekayaan nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai dengan niat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik harta, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana, jelas Ade Safri.
















