RakyatPos.id – Tim kuasa hukum Dr Tifa menilai telah terjadi pembalikan proses hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait penerbitan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pernyataan itu disampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum dr Tifa, Wirawan Adnan menilai ada distorsi fakta dan penegakan hukum dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ia mengatakan, kasus ini dianggap pembalikan proses peradilan sehingga harusnya Joko Widodo yang menjadi tergugat.
Namun kemudian yang ditetapkan sebagai terdakwa proses sebaliknya yakni Dokter Tifa, ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Menurut Wirawan, penegakan hukum seperti ini merupakan ancaman serius terhadap kehidupan demokrasi dan melemahkan tatanan keadilan di Indonesia.
“Karena undang-undang dibuat bukan untuk menakut-nakuti warga,” jelasnya.
Sementara itu, Abdullah Alkatiri menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar KUHP dengan tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Padahal kita mau tahu, pemeriksaannya secara digital itu apa? Benar-benar diperiksa atau tidak? Sepertinya kita ogah-ogahan, dan itu terhambat, singkatnya.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Dr Tifa, merasa aneh jika mantan Presiden Joko Widodo mengaku lulusan Universitas Gadja Mada namun tidak pernah diundang pihak kampus dalam setiap acara.
Sejak menjabat Wali Kota Solo hingga Presiden RI dua periode, Joko Widodo belum pernah menghadiri acara reuni akbar yang dihadiri alumni dari seluruh angkatan.
“Dia tidak pernah (menghadiri acara di UGM) padahal sudah 10 tahun menjadi pejabat publik, tidak pernah mengakui lulusan UGM, tidak pernah datang ke UGM, dan tidak pernah diundang oleh UGM. Itu suatu kelainan di kampus kita UGM,” kata Tifa usai sidang, Kamis (16/7/2026).
















