Hentikan Narasi KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Anda Bisa Divonis Hanya 6 Bulan Penjara

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id -Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pasalnya, rekam jejak penanganan perkara yang dilakukan KPK dinilai menghasilkan penuntutan dan hukuman yang ringan.

Saya mohon, imbau dengan tegas, untuk menghentikan pendapat KPK yang mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Kalau diambil alih KPK, kemungkinan besar tuntutan terhadap Febrie atas kejahatannya akan diringankan. Dibuat untuk menguntungkan tersangka, kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi saat berbincang dengan redaksi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis malam, 16 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Uchok, kekhawatirannya bukan tanpa alasan. Dia mencontohkan kasus suap PT Blueray Cargo yang ditangani KPK. Dalam kasus dengan nilai suap sebesar Rp. 91,77 miliar, pemilik PT Blueray Cargo John Field hanya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp. 300 juta.

Bahkan, keputusan majelis hakim lebih ringan lagi. John Field divonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara Direktur PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo dan Manajer Operasional Andri masing-masing hanya divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.

“Perkara dengan nilai suap hampir Rp 100 miliar hanya memerlukan hukuman penjara paling lama dua tahun, atau bahkan lebih ringan. Tidak menutup kemungkinan kalau KPK yang menanganinya, Febrie juga akan dituntut ringan,” sindir Uchok.

Selain itu, Uchok menilai kapasitas KPK dalam beberapa tahun terakhir lebih banyak terserap pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah atau pejabat menengah. Sementara penanganan kasus besar yang melibatkan aktor kelas atas dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan.

Oleh karena itu, dia meminta proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan melalui mekanisme yang berjalan dan tidak dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Sekali lagi jangan serahkan ke KPK, sekadar agar Febrie tidak dituntut ringan dan agar tidak divonis hanya enam bulan penjara,” tegasnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, yakni kasus dugaan korupsi di PT Asabri, pengadaan batu bara untuk PLTU, dan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Penetapan tersangka bermula dari pengungkapan kasus yang dilakukan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dalam proses penyidikan, aparat menggeledah setidaknya di 13 lokasi dan menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dalam berbagai mata uang asing yang ditemukan di kafe dan rumah pribadi Febrie. Selanjutnya, Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus tersebut dan menetapkan Febrie sebagai tersangka.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4
Mensesneg Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo Awal Agustus

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:18 WIB

Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?

Berita Terbaru