RakyatPos.id – Mantan Komisaris Independen PT Pelni Dede Budhyarto melontarkan komentar pedas terkait perkembangan terkini kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya, Dede Budhyarto menyoroti perubahan status hukum kasus ini.
Seperti diketahui, penanganan kasus ini diambil alih Kejaksaan Agung. Yang menjadi fokus, status hukum para pihak dalam perkara tersebut telah berubah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) berstatus tersangka. Kini, keduanya sudah kembali berstatus sebagai saksi.
“Kasusnya diambil alih Kejagung, status hukumnya ‘diturunkan’ dari tersangka menjadi saksi setelah Kejagung mengeluarkan sprindik baru,” tulis loyalis Jokowi ini, dikutip Kamis (16/7/2026).
Dede juga menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang menurutnya di luar nalar.
“Perilaku lembaga ini semakin buruk. 😏,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memulihkan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dan Don Ritto (DR) sebagai saksi.
Status hukum keduanya berubah setelah Jaksa Agung mengeluarkan surat perintah penyidikan umum (sprindik) penanganan dugaan korupsi proyek PLN Batubara, Asabri dan Jiwasraya, serta Krakatau Steel (KS).
Kejaksaan Agung juga telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa penyidik senior untuk menangani kasus ini.
Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penerbitan sprindik umum merupakan bagian dari proses pengambilalihan penanganan perkara.
Langkah tersebut merupakan realisasi proses hukum pengambilalihan perkara yang sebelumnya ditangani penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Jadi sudah terbentuk. Dan sejak tiga sprindik umum itu diterbitkan, seluruh kegiatan dan tindakan pro justitia dialihkan ke penyidik kejaksaan,” kata Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Anang menjelaskan, sprindik umum nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus Krakatau Steel.
Sedangkan sprindik umum nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek PLTU PLN yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik atau mati listrik di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sprindik umum nomor 45 terkait kasus Asabri dan Jiwasraya.
















