Status Febrie Adriansyah Turun Peringkat dari Tersangka Jadi Saksi, Loyalis Jokowi: Makin Parah!

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Mantan Komisaris Independen PT Pelni Dede Budhyarto melontarkan komentar pedas terkait perkembangan terkini kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya, Dede Budhyarto menyoroti perubahan status hukum kasus ini.

Seperti diketahui, penanganan kasus ini diambil alih Kejaksaan Agung. Yang menjadi fokus, status hukum para pihak dalam perkara tersebut telah berubah.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) berstatus tersangka. Kini, keduanya sudah kembali berstatus sebagai saksi.

“Kasusnya diambil alih Kejagung, status hukumnya ‘diturunkan’ dari tersangka menjadi saksi setelah Kejagung mengeluarkan sprindik baru,” tulis loyalis Jokowi ini, dikutip Kamis (16/7/2026).

Dede juga menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang menurutnya di luar nalar.

“Perilaku lembaga ini semakin buruk. 😏,katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memulihkan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dan Don Ritto (DR) sebagai saksi.

Status hukum keduanya berubah setelah Jaksa Agung mengeluarkan surat perintah penyidikan umum (sprindik) penanganan dugaan korupsi proyek PLN Batubara, Asabri dan Jiwasraya, serta Krakatau Steel (KS).

Kejaksaan Agung juga telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa penyidik ​​senior untuk menangani kasus ini.

Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penerbitan sprindik umum merupakan bagian dari proses pengambilalihan penanganan perkara.

Langkah tersebut merupakan realisasi proses hukum pengambilalihan perkara yang sebelumnya ditangani penyidik ​​gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

“Jadi sudah terbentuk. Dan sejak tiga sprindik umum itu diterbitkan, seluruh kegiatan dan tindakan pro justitia dialihkan ke penyidik ​​kejaksaan,” kata Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

Anang menjelaskan, sprindik umum nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus Krakatau Steel.

Sedangkan sprindik umum nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek PLTU PLN yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik atau mati listrik di sejumlah wilayah di Indonesia.

Sprindik umum nomor 45 terkait kasus Asabri dan Jiwasraya.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4
Mensesneg Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo Awal Agustus

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:18 WIB

Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?

Berita Terbaru