RakyatPos.id -Barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram yang disita penyidik KPK Polri usai membongkar brankas yang disembunyikan di balik tembok rumah mewah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Perumahan Green Golf, Sentul City, Kabupaten Bogor, pada Rabu 8 Juli 2026, ternyata belum bisa dipastikan keasliannya.
Meski begitu, Satgas Tipidkor Polri telah resmi menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum bisa dipastikan apakah barang bukti itu asli atau tidak,” kata pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, di YouTube One Vision Main, dikutip Kamis 16 Juli 2026.
Polri bersama PT Pegadaian sedang memeriksa 74 kg emas terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Emas tersebut disita polisi dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Hal lain yang menjadi sorotan publik, kata Ray, adalah pengalihan tiga tersangka kasus korupsi besar yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Artinya, penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Korps Adhyaksa.
“Bahasa yang digunakan didelegasikan, bukan ditransfer,” kata Ray.
Secara umum pelimpahan perkaranya adalah P21. Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, P21 merupakan KUHP yang diterbitkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan bahwa hasil penyidikan suatu berkas perkara pidana telah lengkap baik formil maupun materiil.
Jadi kalau P21, proses saja, kata Ray.
“Kalau P21, sedangkan yang bersangkutan tidak pernah diperiksa, lalu penetapan tersangka itu sah atau tidak?” tanya Ray.
“Kalau ada proses hukum, masyarakat tidak pernah dimintai keterangan, bisa ditetapkan tersangka,” lanjutnya.
Sebelumnya, gelombang penggeledahan besar-besaran yang dilakukan tim Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada Rabu 8 Juli 2026 hingga Kamis dini hari, 9 Juli 2026 sempat mengguncang konstelasi hukum nasional.
Kasus besar yang dibidik adalah dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara yang memicu pemadaman listrik; kasus ASABRI; hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Penyidik Tipidkor Kortas Polri menemukan brankas yang tersembunyi di balik tembok rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, pada Rabu 8 Juli 2026.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta. Total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 476 miliar.
Selain rumahnya di Sentul, penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Dokumen, telepon seluler, dan uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura senilai hampir Rp 60 miliar disita dari lokasi tersebut.
















