Jayapura, RakyatPos.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI menyampaikan temuannya terkait meninggalnya Okto Tigau dan penembakan Melkiana Duwitau di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah beberapa waktu lalu.
Komnas HAM berkoordinasi dengan beberapa pihak di Kabupaten Intan Jaya dan memantau berbagai pemberitaan media serta melakukan pemantauan lapangan pada 3-5 Juli 2026 di Kabupaten Intan Jaya.
Hal ini menyikapi serangkaian peristiwa kekerasan di Kabupaten Intan Jaya, pada periode Mei-Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komnas HAM menyatakan telah bertemu dan meminta keterangan sejumlah pihak antara lain Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, Polda Papua Tengah, Bupati Intan Jaya, keluarga korban, saksi korban, saksi, tokoh masyarakat, menerima aspirasi warga dan mengunjungi lokasi penembakan Melkiana Duwitau di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa.
Berdasarkan langkah tersebut, Komnas HAM menyatakan telah memperoleh temuan faktual yakni tewasnya Okto Tigau, penangkapan dan pengendalian oleh anggota TNI pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 waktu Papua (WP), terhadap Yerinus Lawiya (YL) dan Okto Tigau (OT).
Keduanya dihadang dan ditangkap anggota TNI di Jalan Mamba, Sugapa, Ibu Kota Intan Jaya, depan Pos TNI Satgas 4 Rajawali saat sedang mengendarai sepeda motor.
Mereka dibawa ke Pos TNI Satgas 4 Rajawali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. YL kemudian dilepas dan OT belum dilepas dengan alasan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“YL dan OT mengalami aksi kekerasan yang dilakukan beberapa anggota TNI di posko. Mereka dipukuli dengan tangan kosong, matanya ditutup karton dan dilakban serta tangannya diikat,” tulis Komnas HAM dalam pesan elektronik kepada RakyatPos.id, Rabu (15/7/2026).
Ia mengatakan, kedua korban kemudian ditempatkan di ruangan berbeda. Saksi YL mendengar salah satu anggota TNI menyatakan “bila anda terlibat dengan OPM, anda akan kami bakar”.
Selain itu, YL berkali-kali mendengar teriakan OT. Kekerasan dan intimidasi ini dilakukan guna mencari informasi keberadaan kelompok OPM.
Warga kemudian menemukan jenazah OT pada 1 Juli 2026. Di badan ditemukan lima luka tembak, empat luka tusuk benda tajam di wajah, telinga kanan terpotong, dan mata kiri dicungkil/ditusuk.
Polres Intan Jaya menyatakan OT tidak memiliki rekam jejak, catatan kriminal, atau terlibat dalam pelanggaran atau tindak pidana apa pun di Intan Jaya.
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini juga menyatakan, Okto Tigau dan orang tuanya merupakan warga sipil biasa yang tinggal di Desa Mamba, Distrik Sugapa dan sehari-harinya bekerja sebagai petani.
Sementara terkait meninggalnya Melkiana Duwitau, Komnas HAM menyatakan telah terjadi baku tembak antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-OPM (TPNPB-OPM) dengan anggota TNI di Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang J2, Kampung Bilogai dan Wandoga, Distrik Sugapa pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WP.
Baku tembak berlangsung hingga pukul 21.30 WP. Saat terjadi baku tembak, pihak keluarga menemukan Melkiana Duwitau mengalami luka di bahu kiri, sedangkan korban berada di dalam honai.
Jarak rumah korban dengan Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang diperkirakan 250 meter.
Keluarga korban kemudian membawa Melkiana Duwitau ke Puskesmas Bilogai. Namun dokter menyatakan pasien tersebut meninggal.
Menurut Komnas HAM, ditemukan delapan bekas tembakan di rumah korban. Tembakannya mengenai tembok rumah. Salah satu lubang tembakan sejajar dengan posisi korban saat ditemukan keluarganya terluka.
Berdasarkan reposisi arah lubang tembakan, diduga kuat arah tembakan yang masuk berasal dari Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang yang posisinya berada di atas bukit, sedangkan rumah korban tampak posisinya lebih rendah, kata Komnas HAM.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Komnas HAM juga menemukan adanya pengungsian internal masyarakat yang tinggal di Distrik Sugapa dan Hitadipa. Mereka mengungsi ke beberapa daerah.
Komnas HAM memperoleh informasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Intan Jaya melalui tim penanganan konflik bahwa sebagian warga keluar dari desanya untuk mengungsi ke desa lain, khususnya ibu kota Sugapa.
Jumlah pengungsi internal mencapai tiga ribu orang. Mereka meninggalkan desanya akibat serangkaian peristiwa kekerasan di sana sepanjang Mei-Juli 2026.
Pengungsi tersebut berasal dari Desa Dangoa, Mbamogo, Soali, Tausiga, Kecamatan Agisiga dan Desa Balamai, Dangomba dan sekitarnya, Distrik Hitadipa.
Kini sebagian pengungsi telah kembali ke kampung halamannya, dan sebagian besar masih berada di Posko Pengungsi di Sugapa, ibu kota Intan Jaya.
Menurut Komnas HAM, berdasarkan keterangan warga, mereka meninggalkan kampung halaman karena takut, trauma, dan khawatir akan terulangnya kekerasan.
Situasi ini juga berdampak pada akses warga terhadap perumahan, keamanan, penghidupan, layanan kesehatan,
pendidikan dan pelayanan dasar lainnya.
Komnas HAM menyimpulkan tewasnya Okto Tigau dan penembakan Melkiana Duwitau hingga tewas menimbulkan berbagai pelanggaran
Hak Asasi Manusia, yaitu pelanggaran terhadap hak untuk hidup.
Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Hak atas proses hukum yang adil, dan hak atas rasa aman.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi yakni meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi setiap kebijakan di Tanah Papua, khususnya pendekatan militer dan pola operasional TNI untuk dilakukan dalam koridor penegakan hukum.
Panglima TNI diminta menerapkan penegakan hukum di setiap satgas operasional, menghindari pelanggaran HAM dan memberikan perlindungan terhadap warga sipil.
Panglima TNI melakukan penyelidikan secara profesional, independen dan transparan terhadap dugaan keterlibatan personel Satgas TNI dalam setiap kejadian yang mengakibatkan korban jiwa warga sipil.
Gubernur Papua Tengah diminta mengoordinasikan dan membantu Bupati Intan Jaya dalam upaya penanganan konflik dan pemulihan kondisi keamanan. Termasuk layanan kesehatan, pendidikan, administrasi pemerintahan dan layanan dasar lainnya di Distrik Sugapa dan Hitadipa serta wilayah terdampak lainnya di Intan Jaya.
Melaksanakan pendataan resmi warga terdampak dan pengungsi, meliputi jumlah kepala keluarga, jumlah penduduk, kelompok rentan, lokasi pengungsian, kebutuhan dasar,
kondisi kesehatan, serta kebutuhan pemulihan jangka pendek dan menengah.
Menyalurkan bantuan logistik, bantuan sosial, layanan kesehatan, layanan psikososial, dan bantuan lain yang diperlukan oleh warga terdampak, khususnya warga pengungsi,
korban kekerasan, perempuan, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
Komnas HAM juga meminta Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, dan Gubernur Papua Tengah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia di wilayah Papua, khususnya di Kabupaten Intan Jaya.
















