Haji Uma Surati Kementerian ESDM, Minta Evaluasi dan Pencabutan IUP Pertambangan di Beutong Ateuh
RakyatPos.id, JAKARTA – Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma, meminta pemerintah pusat mengevaluasi keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Permintaan tersebut disampaikan Haji Uma melalui surat resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI sebagai tindak lanjut atas laporan aspirasi dan pengaduan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang sebelumnya disampaikan langsung kepadanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Rabu (14/7/2026), Haji Uma mengatakan, surat tersebut merupakan tindak lanjut penolakan sejumlah tokoh dan elemen masyarakat terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
“Hal ini sebagai upaya menindaklanjuti keluhan dan aspirasi sejumlah elemen masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, melalui surat yang kami terima beberapa waktu lalu berisi penolakan izin pertambangan di kawasan tersebut,” kata Haji Uma.
Surat nomor 129/10.2/B-1/DPDRI/VII/2026, tanggal 14 Juli 2026, pada intinya Haji Uma meminta agar Menteri ESDM mengevaluasi dan merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Menurut Haji Uma, rekomendasi evaluasi dan pencabutan IUP tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain potensi timbulnya permasalahan hukum karena penerbitan IUP baru di wilayah tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) pada 14 April 2020 yang membatalkan IUP PT Emas Mineral Murni (EMM) dan melarang kegiatan penambangan di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dan Bener Meriah.
Sedangkan lokasi IUP yang dikeluarkan untuk PT Alam Cempaka Wangi (Aceh Mineral Abadi) dan PT Produk Bumi Sembada, sebagian wilayah yang berpotensi berada di wilayah yang sama dengan PT Emas Mineral Murni (EMM).
Pertimbangan lain dalam suratnya, Haji Uma menyebut potensi cacat hukum dan prosedur dalam proses penerbitan IUP pada kedua perusahaan pertambangan tersebut di atas.
Terakhir, Haji Uma menyoroti sikap penolakan masyarakat setempat yang kemudian berpotensi menjadi reaksi masyarakat dan munculnya aksi massa yang lebih luas di Aceh di kemudian hari.
“Kami merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk melakukan evaluasi dan pencabutan IUP di Beutong Ateuh Banggalang berdasarkan pertimbangan potensi cacat hukum karena bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung yang mencabut IUP dan melarang kegiatan penambangan di Beutong Ateuh Banggalang dengan sejumlah pertimbangan dalam putusannya,” pungkas Haji Uma.
Menurut Haji Uma, jika merujuk pada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar putusan MA terkait PT EMM, maka IUP tidak boleh diterbitkan.
Untuk itu, Haji Uma berharap permasalahan terkait IUP di Beutong Ateuh Banggalang mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
“Mengacu pada putusan MA sebelumnya terhadap PT EMM, seharusnya IUP di Beutong Ateuh Banggalang tidak diterbitkan. Oleh karena itu, kami berharap permasalahan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait,” pungkas Haji Uma. (ar)
















