RakyatPos.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga kasus tersebut terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN, dan pengelolaan dana PT Asabri.
Langkah pengambilalihan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung.
Menariknya, dalam sprindik terbaru, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri kini berstatus saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan, perubahan status tersebut merupakan konsekuensi dimulainya proses penyidikan baru oleh Kejaksaan Agung.
Dalam sprindik yang baru terbit, status yang bersangkutan masih sebagai saksi karena penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan sejak awal berdasarkan bukti-bukti yang dimilikinya, kata Anang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Anang menegaskan, status saksi ini bukan berarti menghapus hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan Polri.
Menurut dia, seluruh dokumen, barang bukti, dan hasil penyidikan yang dilakukan polisi tetap menjadi bahan penting penyidik Kejagung dalam mengusut kasus tersebut.
Sprindik yang dikeluarkan Polri sebelumnya tentunya menjadi salah satu pertimbangan penyidik Kejaksaan Agung. Seluruh hasil penyidikan yang ada akan dipelajari dan diperiksa kembali untuk mengetahui konstruksi kasus secara utuh, ujarnya.
Anang menjelaskan, dalam sistem hukum acara pidana, penyidik yang mengambil alih suatu perkara berwenang menilai kembali alat bukti dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Oleh karena itu, penetapan tersangka dalam kasus yang sedang ditangani Kejagung akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
“Ada atau tidaknya penetapan tersangka baru tergantung pada kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait sejumlah proyek strategis.
Penetapan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan yang pernah memimpin penanganan sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia.
Pengambilalihan kasus oleh Kejaksaan Agung menjadi babak baru dalam proses penegakan hukum kasus ini.
Selain menyusun sprindik baru, penyidik juga akan memeriksa kembali saksi-saksi, memverifikasi bukti-bukti yang telah dikumpulkan, dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kejaksaan Agung menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Lembaga ini juga memastikan seluruh fakta hukum yang ditemukan akan menjadi dasar penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Yang pasti penyidikan terus berjalan dan semua bukti akan diuji secara objektif. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi, kata Anang.
















