Jaksa Agung Ubah Status Febrie Adriansyah Menjadi Saksi di Sprindik Baru

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga kasus tersebut terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN, dan pengelolaan dana PT Asabri.

Langkah pengambilalihan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung.

Menariknya, dalam sprindik terbaru, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik ​​Polri kini berstatus saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan, perubahan status tersebut merupakan konsekuensi dimulainya proses penyidikan baru oleh Kejaksaan Agung.

Dalam sprindik yang baru terbit, status yang bersangkutan masih sebagai saksi karena penyidik ​​Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan sejak awal berdasarkan bukti-bukti yang dimilikinya, kata Anang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, Anang menegaskan, status saksi ini bukan berarti menghapus hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan Polri.

Menurut dia, seluruh dokumen, barang bukti, dan hasil penyidikan yang dilakukan polisi tetap menjadi bahan penting penyidik ​​Kejagung dalam mengusut kasus tersebut.

Sprindik yang dikeluarkan Polri sebelumnya tentunya menjadi salah satu pertimbangan penyidik ​​Kejaksaan Agung. Seluruh hasil penyidikan yang ada akan dipelajari dan diperiksa kembali untuk mengetahui konstruksi kasus secara utuh, ujarnya.

Anang menjelaskan, dalam sistem hukum acara pidana, penyidik ​​yang mengambil alih suatu perkara berwenang menilai kembali alat bukti dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Oleh karena itu, penetapan tersangka dalam kasus yang sedang ditangani Kejagung akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

“Ada atau tidaknya penetapan tersangka baru tergantung pada kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik ​​dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait sejumlah proyek strategis.

Penetapan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan yang pernah memimpin penanganan sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia.

Pengambilalihan kasus oleh Kejaksaan Agung menjadi babak baru dalam proses penegakan hukum kasus ini.

Selain menyusun sprindik baru, penyidik ​​juga akan memeriksa kembali saksi-saksi, memverifikasi bukti-bukti yang telah dikumpulkan, dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kejaksaan Agung menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Lembaga ini juga memastikan seluruh fakta hukum yang ditemukan akan menjadi dasar penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Yang pasti penyidikan terus berjalan dan semua bukti akan diuji secara objektif. Penyidik ​​bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi, kata Anang.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4
Mensesneg Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo Awal Agustus

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:18 WIB

Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?

Berita Terbaru