Ringkasan Berita:
- Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua tersangka pencurian Honda CRF, MA alias Black dan AK alias Apin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Kedua pelaku terungkap melalui rekaman CCTV. Motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp 5,5 juta kepada seorang warga di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, dan disita polisi.
- Polisi masih memburu Nazaruddin yang diduga sebagai perantara, sedangkan kedua pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH – Tim Rimueng Koetaradja Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MA alias Hitam (26) dan AK alias Apin (25).
Keduanya ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor Honda CRF milik warga Banda Aceh yang hilang di kawasan Lamgugob.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mewakili Kapolresta Banda Aceh Kompol Andi Kirana mengatakan, korban Risky Ramadhani (22) kehilangan sepeda motornya saat parkir di Kedai Kopi HF Kopi, Lamgugob, Minggu (5/7/2026).
Korban memarkir sepeda motor Honda CRF warna hitam miliknya sekitar pukul 15.00 WIB. Namun saat hendak pulang sekitar pukul 19.00 WIB, kendaraannya sudah tidak ada lagi.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), Tim Rimueng Koetaradja melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dua pelaku yang diduga menggunakan kunci huruf T dan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Hasil penyelidikan mengarah pada MA alias Black yang kemudian ditangkap di rumahnya di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Wali Kota Illiza Resmikan WASH, SMPN 9 Banda Aceh Kini Punya Fasilitas Air Siap Minum
Dari hasil pemeriksaan, Black mengaku melakukan pencurian dengan AK alias Apin.
Petugas kemudian menangkap Apin di kawasan Gampong Laksana.
Kepada penyidik, Apin mengaku sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, seharga Rp 5,5 juta.
Ia pun mengaku membuang kunci huruf T yang digunakan saat aksi tersebut ke sungai di Kota Lhokseumawe.
Tim kemudian meluas ke Aceh Utara dengan melibatkan personel Polsek Paya Bakong. Di lokasi, polisi berhasil menyita sepeda motor korban.
Namun tersangka yang diketahui bernama Nazaruddin tidak ada di rumah sehingga belum dilakukan penangkapan.
Baca juga: Enam Tersangka Pelanggar Qanun Jinayat Diserahkan ke Kejaksaan Banda Aceh, Ini Kasusnya
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang buktinya telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih memburu Nazaruddin yang diduga menjadi perantara kasus tersebut.

















