RakyatPos.id -Polemik baliho ucapan selamat ulang tahun kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Kota Solo masih belum mereda. Kali ini, praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Luhut Parlinggoman Siahaan mengambil jalur keterbukaan informasi dengan mengajukan permohonan kepada Pejabat Utama Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkot Surakarta.
Permintaan informasi didaftarkan pada Rabu, 15 Juli 2026 untuk menguji legalitas dan transparansi pemasangan baliho yang sebelumnya menarik perhatian masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini menyusul laporan yang diajukan LBH Mega Bintang dan sejumlah elemen masyarakat ke Kejaksaan Negeri Solo terhadap Wali Kota Surakarta, Respati Ardi. Mereka menduga ada penyalahgunaan wewenang bahkan indikasi korupsi pemasangan atribut atas nama Pemkot Surakarta.
Dalam permohonannya, Luhut meminta PPID membuka sejumlah dokumen terkait pemasangan baliho tersebut, antara lain dokumen perizinan beserta identitas pemohon, rekomendasi teknis, dan surat persetujuan pemasangan.
Selain itu, ia juga meminta bukti pembayaran retribusi atau pajak daerah, dokumen mengenai izin penggunaan lahan milik Pemkot Surakarta, sumber pembiayaan pemasangan reklame, dan dokumen penetapan zonasi atau tata ruang lokasi reklame.
Luhut menegaskan, permintaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut dia, dokumen yang diminta merupakan informasi publik yang harus tersedia setiap saat dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Solo masih mendalami laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintahan terkait pemasangan baliho. Sementara itu, Wali Kota Surakarta sebelumnya menyatakan pemasangan baliho tersebut menggunakan dana pribadi.
Kini, Luhut menunggu jawaban resmi dari PPID Pemkot Surakarta sebagai wujud komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
















