Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH – KPP Pratama Banda Aceh mengawali deklarasi bersama dengan pemerintah daerah, instansi vertikal, dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh melalui Deklarasi Rekomendasi Bersama bertajuk “Penguatan Kolaborasi Pelayanan Publik yang Lebih Baik Bagi Kota Banda Aceh” dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2026, Selasa (14/7/2026).
Forum Konsultasi Publik dipimpin oleh Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Asrifal Handri Rangkuti dan dihadiri oleh Walikota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Aceh Ahmad Djamhari, berbagai instansi vertikal, dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala KPP Pratama Banda Aceh mengatakan pelayanan publik yang berkualitas menjadi landasan membangun kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan. “Pelayanan yang baik akan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan negara dan daerah,” kata Asrifal.
Menurut dia, KPP Pratama Banda Aceh saat ini menyediakan 83 jenis layanan dengan dukungan 120 personel. Kualitas layanan juga diperkuat melalui berbagai fasilitas, seperti Pusat Pelayanan Terpadu (TPT), layanan konsultasi, fasilitas ramah disabilitas, ruang laktasi, ruang bermain anak, pojok UMKM, dan Ruang Duek Pakat sebagai ruang kolaborasi dengan pemangku kepentingan.
Sebagai pembicara utama, Walikota Banda Aceh menekankan bahwa kolaborasi menjadi kunci peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk pelayanan perpajakan.
Pemerintah Kota Banda Aceh dikatakan terus memperkuat transformasi pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital dan peningkatan partisipasi masyarakat. Salah satunya melalui layanan pengaduan Saleum dan Forum Suara Warga sebagai ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Acehm Ahmad Djamhari menegaskan, transformasi pelayanan perpajakan harus berjalan seiring dengan penguatan integritas aparatur dan inovasi pelayanan.
Di sisi lain, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty mengingatkan, pelayanan publik merupakan amanah undang-undang yang harus menjadi perhatian seluruh penyelenggara pelayanan publik. Ia juga menekankan pentingnya penanganan pengaduan masyarakat secara cepat, akurat dan lengkap sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan.
Ia juga mengapresiasi KPP Pratama Banda Aceh yang dinilai telah menerapkan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pelayanan, termasuk dengan memberikan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Melalui deklarasi ini, seluruh peserta forum sepakat untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga, mendorong pertukaran inovasi layanan, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital, memperkuat sinergi dalam penanganan pengaduan masyarakat, dan menyelenggarakan forum kepemimpinan secara berkala sebagai wadah komunikasi dan kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Banda Aceh.
Pembawa acara: Dara Nazila
Redaktur: Rahmat Erik Aulia
















